Restorasidaily.com | KARO
DPRD Kabupaten Karo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Karo Tahun Anggaran (TA) 2018. Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatangan oleh bersama antara Pemkab Karo dalam hal ini Bupati Terkelin Brahmana, SH dan pimpinan DPRD yakni Nora Else, wakil ketua Inolia br Ginting dan Effendy Sinukaban, SE, Rabu (13/12/2017) di ruang Rapat Paripurna Dewan yang disaksikan Sekdakab dan Kepala SKPD.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga finalisasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo TA 2018 disetujui.
Yang mana tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2018 berdasarkan amanat Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Selanjutnya segera disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi, sehingga menjadi dasar dalam peyelarasan substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2018,” ujarnya.
Hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Reperda menjadi Perda tentang APBD TA 2018. “Kita berharap seluruh tahapan-tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di tahun anggaran 2018 ini”, tambah Bupati.
Adapun struktur rancangan APBD Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang APBD TA 2018 telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sebagai berikut adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp1.319.020.016.711 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp147.750.976.065, Dana Perimbangan Rp970.993.634.321 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp200.275.406.325. Belanja Daerah sebesar Rp1.404.270.116.711 terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp912.688.895.436, Belanja Langsung Rp491.581.221.275 dan Defisit sebesar Rp85.250.100.000.
Sementara Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp85.250.100.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp0 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp85.250.100.000 serta SILPA Tahun Berkenan sebesar Rp0. (Anita)
