Restorasidaily.com | TEBING TINGGI.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan yang diketuai Hakim Albon Damanik SH,MH, Jaksa Penuntut Umum, Dwi SH akhirnya menuntut terdakwa selama 2 Tahun 6 Bulan, Kamis ( 14/12/2017) sore di PN Tebing Tinggi, Jalan Phalawan, Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan para saksi dan diakui terdakwa Susanto alias Akiat bahwa terdakwa melakukan kejahatan bersama Ganot (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin (7/8/2017 sekira pukul 15.10 WIB, bertempat di Jalan Gatot Subroto Lk.III depan gudang coklat Giat Tani, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi .
Sebelum melakukan kejahatan, sekira pukul 13.30 WIBM terdakwa Akiat dihubungi oleh Ganot (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui handphone dan mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap seorang nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BCA Cabang Tebing Tinggi dan terdakwa menyetujui ajakan Ganot.
Lalu Ganot menjemput terdakwa di rumahnya dan kemudian dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU milik Ganot, mereka pergi menuju Bank BCA Cabang Tebing Tinggi. Mereka menunggu nasabah yang keluar dari dalam Bank BCA didepan Toko yang menjual Spare Part sepedamotor.
Kedua terdakwa mengikuti saksi korban Putra Wijaya alias Ayong yang saat itu mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik BK 1154 NH menuju arah jalan Gatot Subroto dan berhenti didepan gudang coklat Giat Tani tersebut.
Akibat kejadian itu,saksi korban Ayong mengalami kerugian Rp 107 juta dan mobil kijang rusak. Uang hasil rampokan dibagi 2 oleh terdakwa masing masing 52.500.000. Sedangkan 2 juta untuk poya poya.
Namun, sekira dua jam kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian yang mengetahui perbuatan terdakwa berdasarkan hasil rekaman CCTV di gudang Giat Tani milik saksi korban Putra Wijaya alias Ayong. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 dan sidang kembali dilanjutkan minggu depan untuk pengambilan putusan.(Erwan )