advertising
Rabu, 29 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Sabu Prapid BNNK Tebing Tinggi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
14 Desember 2017
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI

Untuk mencari keadilan, tersangka narkotika golongan I jenis sabu melakukan Pra Peradilan (Prapid) melalui kuasa hukum Nirmalasari, SH terhadap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi yang didampingi biro hukum BNN Pusat, Kombes Pol Hermanto.

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Jalan Merdeka, Kota Tebing Tinggi dipimpin hakim tunggal Albon Damanik,SH berjalan alot. Tersangka Anwar alias Angek, warga jalan Bangau, Kecamatan Bajenis ditangkap BNNK Tebing Tinggi, Jalan Sungai Mati, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/10/17) sekira pukul 21.00 WIB, karena adanya informasi dari Resident Pasca Rehab (seseorang yang sedang menjalani rehab bernama Hermanto alias Ajo terhadap BNNK Tebing Tinggi. Bahwa di kawasan Jalan Sungai Mati sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang diperankan terduga Angek dengan ciri-ciri kurus tinggi, pengemudi becak bermotor (betor) dan keturunan Tionghoa.

Mendengar adanya informasi, personil BNNK langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap si tersangka, tepatnya pukul 21.30 WIB, petugas melihat seseorang pria dengan ciri-ciri yang diberikan Ajo. Tak ayal terduga langsung dibekuk dan dilakukan penggledahan. Di sekujur tubuh Angek dan ditemukan sabu sebanyak 2 jie didalam plastik bening yang dibungkus koran pada saku celana bagian kiri dan sebuah HP.

Akhirnya petugas langsung menggelandang tersangka ke markas BNNK Kota Tebing Tinggi di Jalan Prof M Yamin. Sebelum Angek tertangkap, terlebih dahulu BNNK menangkap Ajo.

Pada keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Angek yakni Yuli sebagai istri dan Lina, bahwasanya mereka mengetahui Angek ditangkap BNNK dari ibu mertua.

“Pada hari jumat (27/10/17) sekira pukul 10.00 wib, petugas bnnk mendatangi rumah mertua dengan mengatakan agar mengantarkan baju angek ke kantor bnnk. Tak lama kemudian saya antarkan kebutuhan angek berikut makanan. Pada penuturan Angek bahwasanya barang bukti sabu sebanyak 2 jie terdapat pada ajo, dan benar sabu tersebut dibeli dari saya (Angek). Dari penangkapan Ajo, BNNK lakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya menangkap saya. Sabu tersebut saya beli dari Edianto alias Ahok”, ucap Yuli meniru ucapan Angek di ruang persidangan.

Tersangka Ajo ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB. Setelah penangkapan Angek, BNNK juga melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui pemilik sabu adalah Edianto alias Ahok. Pada hari yang sama Ahok juga ditangkap sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ahok itu merupakan kerabat juga pak, dimana suami dari kakak kandung saya merupakan adik dari ibu Ahok. Jadi sabu tersebut dibeli dari Ahok. Kenapa suami saya tanpa barang bukti sabu ditangkap, sementara Ajo dengan barang bukti sabu 2 jie tidak dipenjara, begitu juga dengan Ahok yang merupakan bandar tidak dipenjara?”, celetuk Yuli.

Yuli juga merasa aneh dengan seorang polisi yang berinisial JS saat saya temui pada Selasa (31/10/17) sewaktu mengantarkan nasi Angek bertanya dengan berkata “Mau digimanakan, mau direhab atau gimana, saya (Yuli) jawab direhab pun jadilah pak. Kemudian pak JS memberitahukan biaya rehab 1 bulan Rp 3,5 juta, jadi untuk 3 bulan rehab Rp 10 juta. Masak aku nggak dapat apa apa!”, terang Yuli meniru perkataan oknum BNNK.

” Lanjut Yuli mengikuti perkataan oknum BNNK, Gini ajalah uang rehab Rp 10 juta, sama kami Rp 20 juta, jadi total semua Rp 30 juta. Karena nggak ada uang sebanyak itu, oknum BNNK kembali bernegosasi agar biaya Rp 10 juta saja. “Saya hanya mampu menyediakan uang Rp 5 juta, namun beliau mengatakan, kita perpanjang saja penahanannya”, ucap Yuli.

“Aku sama sekali tidak mau menanda tangani penahanan Angek, begitu juga dengan suami saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Namun setelah pulang dari kantor BNNK, ternyata pihak BNNK memaksa Angek menandatangai berita acara penahanan. Kan aneh pak hakim, kok suami saya aja yang mendapat tekanan dari BNNK hingga dilakukan penahanan tanpa barang bukti. Sementara tersangka lain, yakni Hermanto dan Edianto yang memiliki barang bukti sabu dan bandar sabu bebas berkeliaran”, jelas Yuli.

Sehubungan pihak kejaksaan Tebing Tinggi menolak pelimpahan berkas perpanjangan penahanan Angek dari BNNK Tebing Tinggi pada (23/11/17) sementara batas penahanan Angek berakhir pada 20 Nopember 2017. Namun pihak BNNK Tebing Tinggi tetap menahan Angek hingga Kamis (30/11/17) dan tetap berada di kantor BNNK Tebing Tinggi, walaupun tidak dalam sel tahanan.

“Pihak BNNK Tebing Tinggi telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dari Angek. Sebab batas waktu penahanan Angek berakhir pada 20 Nopember 2017. Seharusnya BNNK Tebing Tinggi mengembalikan Angek kepada keluarganya sesuai dengan batas waktu penahanan Angek yang berakhir pada 20 Nopember 2017. Jadi tujuan prapid yang dilakukan Angek melalui kuasa hukumnya untuk menegakkan HAM dalam melaksanakan hukum acara pidana”, pungkas Taufik Sipayung, ketua DPD PEKAT-IB di sela-sela mengikuti persidangan.

Sementara hakim tunggal, Albon Damanik, SH mengatakan, penahanan terhadap Angek tidak berdasar dengan alasan apapun mulai tanggal 21/11/17, sebab masa penahanan Angek berakhir pada 20 Nopember 2017. Sidang putusan akan dilanjutkan pada Senin (18/12/17)”, ungkap Albon. (Erwan )

Share219Tweet137SendSharePin49Send
Berita

Pembangunan 7 Rumah Korban Kebakaran, Dibantu Bupati Simalungun

28 Maret 2023
Berita

Dugaan Maladministrasi Pengalokasian Dana Sertifikasi Guru di MAN Simalungun

27 Maret 2023
Berita

Pekerjaan Replanting Minim Pengawasan Manajer Kebun Marihat

27 Maret 2023
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID