Restorasidaily.com | MEDAN
Sebanyak 17 polisi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan tindak pidana kriminalitas yang bertentangan dengan hukum. Akibatnya, mereka menerima sanksi tegas, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH itu didasari Surat Telegram Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjend Pol Drs Paulus Waterpaw, Nomor : ST/1321/XIII/2017/Pro SDM tertanggal 14 Desember 2017, ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Mardyono SIK,MSi.
Adapun ke 17 polisi tersebut, yakni Brigadir Zulparlin Siregar (Ditreskrimsus Poldasu), Bripda Fachril Rizal (Ditpamobvit Poldasu), Bripka Iswan Ariadi (Yanma Poldasu), Aipda Erwinsyah (Polres Binnmjai), Bripka Sugianto (Polres Sergai), Alm Briptu Suprianto Sigiro (Polres Sergai), Bripka Muhammad Taufik Hasibuan (Polres Sergai) dan Aiptu Aswan Wijaya (Polres Asahan).
Brigadir Abdul Wahab Nasution (Polre Batubara), Birgadir Heriono (Polres Batubara), Bripka Muhammad Idmal Harahap (Polres Tapteng), Brigadir Irwansyah (Polres Tapteng), Bripka Ahmad Sofyan Tarigan (Polres Tobasa), Brigadir April Efendi (Polres Sibolga), Aiptu Marisi Manurung (Polres Labuhan Batu), Briptu Khoirul Azmi Siregar (Polres Padang Sidempuan), dan Briptu Hendrianto Pramata (Polres Pematangsiantar),
PTDH itu juga sesuai refrensi peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2015 tertanggal 29 Juni 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Atas refrensi surat telegram itu diperintahhkan Kasubbag Renmin Ditreskrimsus Poldasu, Kasubbagrenmin Yanma Poldasu dan Kasi Propam Polres mengambil petikan keputusan Kapoldasu tentang PTDH anggota Polri di Subbag Sahlur Bag Dalpers Ro SDM Poldasu selambat lambatnya satu minggu setelah surat telegram diterima. Kepada masing-masing, kemudian dilaksanakan upacara.(Tim)
