Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pijat refeleksi atau SPA berkedok kesehatan yang ada di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur yakni Tina Refleksi di Jalan Palangkaraya dan Ratu Alis Refeleksi di Jalan HOS Cokro Aminoto diduga menyediakan kusuk plus-plus beraroma “maksiat”, yang meresahkan masyarakat.
Mahendra (30), Ketua Remaja Mesjid di kelurahan pahlawan kepada wartawan Media Online Restorasidaily.com, Sabtu (16/12/2017) sore menyatakan, kedua tempat pijat refleksi itu sama sekali bukanlah sebagai lokasi pijat kesehatan tetapi diduga sudah menjadi tempat maksiat. Hal itu dibuktikan tamu yang datang merupakan kalangan pria saja.
“Kedua pijat refleksi itu diduga sudah tempat maksiat. Lihat saja lah, tamu yang datang pijat hanya kalangan pria”, ujarnya.
Dugaan itu juga didukung dengan keberadaan pekerja yang didominasi oleh para wanita berpenampilan pakaian seksi yakni tangtop dan celana pendek sebatas paha, yang bertujuan menarik perhatian para tamu dari kalangan pria. Tidak sedikit pula, pria yang datang ke kedua lokasi pijat refleksi berasal dari daerah lain.
“Wanita yang memijat di kedua refeleksi itu berpakaian seksi. Kalau memang pijat kesehatan, apa harus memakai pakaian seksi?. Parahnya lagi kedua tempat pijat refleksi itu sekitar 15-20 meter dari lokasi Mesjid”, celetuknya.
Untuk itu Mahendra mendesak Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE bersama aparat hukum untuk tidak tutup mata dengan untuk mencabut surat ijin usaha kedua lokasi pijat refleksi tersebut.
“Kami meminta Walikota Pematangsiantar supaya menutup kedua usaha pijat refleksi ini karena sudah sangat meresahkan apalagi keberadaannya tidak pantas hadir di kampung kami ini”, sebut Mahendra mengakhiri sembari didukung warga lainnya.
“Betul kami merasa keberatan keberadaan kedua tempat pihat refleksi ini dan harus segera ditutup. Kedua tempat pijat refleksi itu tidak pernah dirazia pihak Kepolisian maupun Sat Pol PP apalagi diduga pengusaha Ratu Alis Refleksi itu memiliki teman dikantor Sat Pol PP Kota Pematangsiantar”, tambah para warga.
Sesuai data dihimpun, dikedua pijat refleksi itu memiliki enam wanita pekerja yang berumur dibawah 30 tahun. Pijat refleksi itu meliputi kusuk (urut) seharga Rp 100 ribu per jam sedangkan lulur saja Rp 100 ribu. Begitupun tamu juga bisa sistem paket yakni kusuk dan lulur Rp 210 ribu selama 2 jam sudah termasuk kusuk berjenis Vitaliti.
Tidak itu saja wanita pekerja disinyalir bersedia melayani permintaan tamu kalangan pria untuk bersetubuh. Pembayaran sesuai kesepakatan antara wanita pekerja dan tamu pria itu saat kusuk atau lulur.
Ketika dugaan itu coba dikonfirmasi kepada pemilik (pengusaha) kedua lokasi pijat refleksi, tidak berhasil ditemui. Tak seorangpun pekerja bersedia memberitahukan keberadaan kedua pemilik usaha tersebut.
Penulis ; M Hasibuan / Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo
Discussion about this post