Restorasidaily.com | TEBING TINGGI.
Upaya tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Anwar alias Angek (39) yang memprapidkan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tebing Tinggi, akhirnya kandas di ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi. Hakim tunggal, Albion Damanik,SH menolak permohonan prapid tersangka dan pihak keluarga diduga dikarenakan tidak memiliki uang sejumlah Rp10 juta yang diminta oleh seseorang mengaku dari PN Tebing Tinggi.
Kepada wartawan Restorasidaily.com, Senin (18/12/2017) sekira pukul 11.00 WIB, pihak keluarga yang diwakili istri tersangka, Yulili (33) didampingi kuasa hukum tersangka, Harmilasari SH mengaku akan berupaya maksimal memperjuangkan nasib tersangka setelah adanya putusan penolakan permohonan prapid tersebut. Bankan, dirinya akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Jakarta, supaya suaminya (tersangka) bebas dari sangkaan dan tuntutan hukum.
Sembari menangis, Yulili membeberkan bahwa dua hari sebelum sidang putusan digelar, dirinya ada dihubungi oknum yang mengaku dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Dari pembicaraan itu, si oknum mengatakan harus ada ” ongkos ” senilai Rp 10 juta, untuk mengurus dan meloloskan permohonan prapid tersebut.
“Ku akui aku orang susah dan hanya sebagai pencuci baju, dari mana uangku sebanyak itu?. Inilah karena aku orang susah tak ada ” ongkos ” buat kasus suamiku Anwar, praperadilan ditolak hakim Albon Damanik”, ucapnya.
Permohonan Praperadilan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi itu diajukan pada tanggal 4 Desember 2017. Namun, setelah melalui persidangan yang sangat alot, hakim tunggal Albon Damanik SH akhirnya mengkandaskan harapan seluruh keluarga dan tersangka untuk bebas murni.Tersangka Anwar alias Angek tetap dilakukan rehap.
Pihak BNNK Tebing Tinggi menagkap Anwar alias Angek pada tanggal 26 Okt 2017 di Jalan Sudirman. Sebelumnya, BNNK juga menangkap tersangka lain yakni AO dan Ajo, namun setelah 6 hari ditahan, keduanya dilakukan rehap, sedangkan Anwar tetap ditahan.
Penulis ; Erwan
Editor ; Hendro Susilo
Discussion about this post