Restorasi Daily
Minggu, 5 Februari 2023
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
Restorasi Daily
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pematangsiantar
  • Karo
  • Hukum & Kriminal
  • Simalungun
  • Hukum
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Narkoba
Home Hukum & Kriminal

Tak Punya Uang, Hakim PN Tebing Tinggi Tolak Prapid Tersangka Kepemilikan Sabu

18 Desember 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily.com |  TEBING TINGGI.

Upaya tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Anwar alias Angek (39) yang memprapidkan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tebing Tinggi, akhirnya kandas di ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi. Hakim tunggal, Albion Damanik,SH menolak permohonan prapid tersangka dan pihak keluarga diduga dikarenakan tidak memiliki uang sejumlah Rp10 juta yang diminta oleh seseorang mengaku dari PN Tebing Tinggi.

Kepada wartawan Restorasidaily.com, Senin (18/12/2017) sekira pukul 11.00 WIB, pihak keluarga yang diwakili istri tersangka, Yulili (33) didampingi kuasa hukum tersangka, Harmilasari SH mengaku akan berupaya maksimal memperjuangkan nasib tersangka setelah adanya putusan penolakan permohonan prapid tersebut. Bankan, dirinya akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Jakarta, supaya suaminya (tersangka) bebas dari sangkaan dan tuntutan hukum.

Sembari menangis, Yulili membeberkan bahwa dua hari sebelum sidang putusan digelar, dirinya ada dihubungi oknum yang mengaku dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Dari pembicaraan itu, si oknum mengatakan harus ada ” ongkos ” senilai Rp 10 juta, untuk mengurus dan meloloskan permohonan prapid tersebut.

“Ku akui aku orang susah dan hanya sebagai pencuci baju, dari mana uangku sebanyak itu?. Inilah karena aku orang susah tak ada ” ongkos ” buat kasus suamiku Anwar, praperadilan ditolak hakim Albon Damanik”, ucapnya.

Permohonan Praperadilan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi itu diajukan pada tanggal 4 Desember 2017. Namun, setelah melalui persidangan yang sangat alot, hakim tunggal Albon Damanik SH akhirnya mengkandaskan harapan seluruh keluarga dan tersangka untuk bebas murni.Tersangka Anwar alias Angek tetap dilakukan rehap.

Pihak BNNK Tebing Tinggi menagkap Anwar alias Angek pada tanggal 26 Okt 2017 di Jalan Sudirman. Sebelumnya, BNNK juga menangkap tersangka lain yakni AO dan Ajo, namun setelah 6 hari ditahan, keduanya dilakukan rehap, sedangkan Anwar tetap ditahan.

 

Penulis ; Erwan

Editor ; Hendro Susilo

Related Posts

PN Simalungun Gelar Sidang Perdana Otak Pelaku Penembakan Oknum Wartawan Pematangsiantar

28 Oktober 2021

Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

1 Oktober 2021

TKP Pencurian Solar Truk Kontainer di Belawan, Manajemen PT STTC Panggil Polisi Polres Pematangsiantar Interogasi Puluhan Sopir

4 Maret 2021

Tak Sampai 3 x 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Istri Mantan Sekda Pematangsiantar

2 Maret 2021

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani Bangga Jadi Bagian JMSI

by REDAKSI
2 Februari 2023
0

Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani bangga diberikan kehormatan menjadi bagian dari Jaringan Media Siber Indonesia...

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

by REDAKSI
20 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Di Tahun Anggaran 2021 lalu, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

by REDAKSI
19 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Dewi Sartika, seorang peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera...

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Kinerja Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Raja Ahab Damanik, patut disikapi serius oleh masyarakat Kabupaten...

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Kebijakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, diprotes seorang calon anggota...

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

by REDAKSI
10 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Surat Izin Keramaian Polres Pematang Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 dengan menggunakan trotoar...

Restorasi Daily

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia