Restorasidaily.com | KARO
Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan, Pencegahhan Penyhaalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Karo di aula Kantor Bupati Karo Lt.3 Jl. Jamin Ginting No.17 Kabanjahe, Rabu (20/12/2017).
Satgas P4GN ini terdiri dari unsur BNNK, PNS, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam sambutannya , Bupati Terkelin Brahmana menjelaskan bahwa narkoba adalah tantangan kita semua. Dimana narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa yang bisa menjerat siapa saja. Tidak memandang kaya atau miskin dan tidak memandang status sosial.
Oleh karena itu, Pemkab Karo tidak akan tinggal diam dengan situasi yang semakin rawan. Dengan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini, diantaranya adalah mengeluarkan Keputusan Bupati Karo nomor 356/87/Bakesbang/2017 tentang pembentukan satgas P4GN di Kabupaten Karo ddengan mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di setiap kecamatan, tes urine dan peringatan Hari Anti narkoba Internasional .
“Selamat bekerja buat Satgas P4GN, kiranya dengan dikukuhkannya satgas ini, dapat menekan penyalahgunaan narkoba , guna kemajuan dan kebaikan kita bersama di Kabupaten Karo”, ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kasdim 0205/TK dan Kepala BNNK Karo.(Anita)