Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pasca putusan (vonis) bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar yang diketuai M NuzulimSH,MH terhadap terdakwa Dataran Sinaga (45) atas dugaan pelanggaran Pasal 480 ke 1 KUHPidana, Selasa (19/12/2017) kemarin, sepertinya bakal berdampak buruk bagi saksi korban, Jasmen Saragih. Dataran Sinaga melalui penasehat hukum dari Firma Hukum Parade 7 & Co akan melaporkan (mengadukan) balik Jasmen Saragih ke aparat kepolisian Polres Pematangsiantar, dengan tuduhan pembuatan laporan pengaduan palsu serta pencemaran nama baik.
“Kami, penasehat hukum Dataran Sinaga mengapresiasi putusan bebas oleh majelis hakim diketuai M Nuzuli SH MH itu karena sudah sesuai fakta persidangan. Selanjutnya, kami, mewakili Dataran Sinaga akan melaporkan balik Jasmen Saragih ke pihak kepolisian karena membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik Dataran Sinata”, ucap Parluhutan Banjarnahor, perwakilan Firma Hukum Parade 7 & Co, Rabu (20/12/2107) sekira pukul 16.00 WIB.
Dataran Sinaga yang divonis bebas, pada Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB telah dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2A Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH. Dalam pembebasan Dataran Sinaga itu, JPU Heri Santoso SH didampingi Roy Yanto Simangunsong SH, Parluhutan Banjarnahor SH dan Jonggi Gultom SH selaku penasehat hukum dari Tim Firma Hukum Parade 7 & Co.
Sebelumnya JPU Heri Santoso SH menuntut hukuman terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dijerat membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan sesuai pasal 480 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim tidak sependapat dengan JPU karena perbuatan terdakwa tidak bisa dibuktikan bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana sehingga divonis bebas, memperintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan dan semua barang bukti dipergunakan untuk perkara terdakwa Khairudin Halawa dan kawan kawan (Dkk).
Sesuai surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa bersama Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga (penuntutan dalam berkas terpisah), Boster Sinaga dan Dainer Girsang (masih dalam pencarian), pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 Wib diJalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamaran Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Pagi itu saksi korban Jasmen Saragih sedang berada dirumah saksi di Jalan Bah Tongguran Pematang Siantar dan dihubungi Sartuani Damanik melalui hanphone (HP) yang mana saat itu Sartuani Damanik memberitahukan kepada saksi korban bahwa buah kelapa sawit milik saksi korban yang ditanam dilahan saksi korban telah diambil Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga, Boster Sinaga dan Dainer Girsang.
Dimana Khairudin Halawa, Masterdi Purba, Alex Sinaga dan Boster Sinaga pada saat itu mengambil buah kepala sawit yang ditanam dan milik oleh saksi korban dengan cara Khairudin Halawa dan Masterdi Purba menggunakan dodos atau egrek terbuat dari besi memetik buah kelapa sawit milik saksi korban dan setelah buah sawit didodos atau diegrek Khairudin Halawa dan Masterdi Purba lalu buah kelapa sawit tersebut diangkut Alex Sinaga dan Boster Purba menggunakan angkong kemudian Alex Sinaga dan Boster Sinaga mengumpulkan buah kelapa sawit telah didodos atau diegrek Khairudin Halawa dan Masterdi Purba kedepan Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terletak didekat lahan kepala sawit milik saksi korban.
Setelah buah kelapa sawit terkumpul lalu terdakwa Dataran Sinaga yang sudah berada ditempat buah kelapa sawit terkumpul menjual buah kelapa sawit tersebut kepada pengepul buah kelapa sawit yang telah datang ketempat tersebut, adapun buah kelapa sawit yang dijual terdakwa kepada pengepul buah kelapa sawit sebanyak 3,4 ton.
Saksi korban Jasmen Saragih mengetahui buah kelapa sawit yang ditanamnya sejak tahun 2009 telah jual terdakwa tanpa seijin dari saksi korban merasa keberatan lalu saksi korban Jasmen Saragih melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Jasmen Saragih mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.600 juta.
Usai membacakan vonis bebas terdakwa itu Ketua Majelis Hakim M Nuzuli SH MH langsung menutup persidangan dengan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU Heri Santoso SH MH berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa tersebut. “Sidang kami tutup”,ujar M Nuzuli mengakhiri sembari mengetuk tiga kali palu sidang pertanda menutup persidangan.
Ketika hal ini coba ditindaklanjuti dengan meminta tanggapan kepada Jasmen Saragih, dirinya tidak berhasil ditemui di rumahnya di Jalan Rakutta Brahmana Sembiring.
Penulis ; Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo
Discussion about this post