Senin, Februari 6, 2023
Restorasi Daily
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Hukum & Kriminal

Konsumsi Sabu, 5 Pria dan 1 Wanita Rayakan Tahun Baru di Penjara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
20 Desember 2017
in Hukum & Kriminal
0
552
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI

Enam pecandu narkotika jenis sabu terpaksa merayakan tahun baru 2018 di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi setelah ditangkap tim Opsnal Satuan Narkoba di tempat dan waktu berbeda.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017) siang dalam konfrensi pers di ruangan Center Humas menyatakan, keenam pelaku itu meliputi lima orang pria yakni Mardani alias Dani (34) warga Dusun VIII Bukit Cermin Desa Basumbu KecamatanTebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Muhammad Amin Hasibuan alias Mamek (48) warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Andri Ramadhan Sinaga (20) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sudarman alias Darman (38) warga warga Jalan Merbuk Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Edi Saputra alias Ateng (25) warga warga Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai sedangkan satu orang lagi wanita HS alias Hawa (26) warga Jalan Pulau Seribu Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan, awalnya Senin (11/12/2017) sore, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap pelaku Mardani alias Dani dan Muhammad Amin Hasibuan alias Mamek (48) dirumah pelaku Mamek di Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Dimana saat itu seorang tim opsnal menyamar menjadi pembeli atau undercover buy.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti, satu bungkus plastik merk flag berisikan tiga bungkus plastik yang didalamnya berisi Sabu seberat 0,62 gram, kemudian satu unit kereta honda Revo tanpa plat dan satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

Lalu, Rabu (13/12/2017) malam pelaku HS alias Hawa ditangkap di rumahnya di Jalan Pulau Seribu Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti satu bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex dan satu buah pipet plastik berbentuk sekop.

AKP MT Sagala menambahkan, Jumat (15/12/2017) malam pelaku Andri ditangkap dirumahnya di Jalan Taman Bahagia, Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat 0,62 gram. Dihari bersamaan pelaku Darman ditangkap saat melintas mengendarai sepedamotor honda Vario BK 4431 NAP warna putih di Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,68 gram dan satu unit HP.

Pelaku Ateng ditangkap dirumahnya dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Sabu serta satu lembar kertas timah rokok warna merah, dua buah pipet plastik, satu unit HP dan satu unit kereta honda Beat BK 4469 NAQ warna putih.

“Keenam pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keenam pelaku itu dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara”, ujar MT Sagala mengakhiri. (Erwan).

Berita

Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani Bangga Jadi Bagian JMSI

2 Februari 2023
Berita

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

20 Januari 2023
Berita

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

19 Januari 2023
Berita

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

18 Januari 2023
Berita

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

18 Januari 2023
Berita

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

10 Januari 2023
Uncategorized

Terpilih sebagai Bendahara MUI Pematang Siantar, Dirut Perumda Tirtauli Berfungsi Mendahulukan Dana Hibah MUI

9 Januari 2023
Uncategorized

Oknum Polisi Militer Urus Izin Imlek Fair. Julham Situmorang : “Dishub beri rekomendasi pengalihan arus lalu lintas, bukan pemakaian trotoar jalan di Imlek Fair”

7 Januari 2023
Berita

PWI Sumut Gelar Ujian Penerimaan dan Kenaikan Tingkat Anggota PWI. Farianda Putra Sinik Haramkan Wartawan Sajikan Berita Copy Paste

26 Desember 2022
Berita

Penyelenggara UKW Terbanyak ke 2, PWI Sumut Menerima Penghargaan PWI 2022

21 November 2022
Berita

Kondisi Aspal Jalan Jamin Ginting Rusak Parah. Pemprovsu Terkesan Tak Perduli

19 November 2022
Berita

Rencana Unjuk Rasa Cuma “Gertak Sambal”. Ketua IKEIS Pematang Siantar Temui Bupati Simalungun.

18 November 2022

Popular Tag

APPLE Barcelona begal headline HUT TNI IPHONE kebakaran kecelakaan lalu lintas Kesehatan korupsi korupsi e-ktp kpk lifestyle liga inggris misteri narkoba Olahraga pancasila panglima tni partai golkar partai nasdem partai politik pemberantasan narkoba pencurian pendidikan pengedar narkoba pengedar sabu perjudian Perusahaan daerah pilgubsu 2018 pln polres simalungun polri radikalisme rohingya samsung sepak bola Sepakbola sepeda motor smarthphone SMARTPHONE teknologi teroris terorisme ujaran kebencian
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.