Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Perundingan antara Manager Suzuya Pematangsiantr dengan perwakilan karyawan terkait sejumlah tuntutan dari aksi mogok kerja, Jumat pagi (22/12/2017), akhirnya tidak tercapai kesepakatan. Walhasil, Ketua DPC SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun melayang surat permohonan perundingan kepada pimpinan PT. Surya Tama Mahkota Kencana, Medan.
“Perundingan tadi sia sia. Saya kecewa dengan manager pt surya tama mahhkota kencana cabang pematangsiantar itu tidak bisa menyelesaikan tuntutan para karyawan-karyawatinya”, ucap Ketua DPC SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun, Ramlan Sinaga ditemui dikantornya dijalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur Jumat siang.
Dijelaskan, dalam perundingan tersebut, manager PT. Surya Tama Mahkota Kencana Cabang Pematangsiantar itu mengaku tidak bisa atau tidak berkewenangan mengambil keputusan menyelesaikan tuntutan para karyawan-karyawati yang bekerja di Suzuya tersebut.
Untuk itu, DPC SBSI Solidaritas langsung mengirimkan surat kepada pimpinan pusat PT. Surya Tama Mahkota Kencana yang ada di Kota Medan untuk berunding sekaligus mendesak menyelesaikan tuntutan para karyawan-karyawatinya tersebut.
“Saya sudah langsung mengirimkan surat ke management tertinggi pt.surya tama mahkota kencana di kota medan untuk mengajak berunding sekaligus menyelesaikan hak-hak karyawan-karyawati itu”, ucapnya.
Ramlan menegaskan bila managemen tertinggi PT. Surya Tama Mahkota Kencana tetap juga tidak menyelesaikan tuntutan para karyawan karyawati tersebut maka DPC SBSI Solidaritas akan mendampingi para karyawan karyawati melakukan aksi demontrasi besar besaran kekantor Walikota Pematangsiantar supaya Walikota Pematangsiantar harus ikut menyelesaikan tuntutan para karyawan karyawati tersebut kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Tuntutan para karyawan karyawati Suzuya itu dinilainya pihak PT. Surya Tama Mahkota Kencana sudah layas dan lebih mengutamakan keuntungan dari pada memikirkan kesejahteraan para karyawan karyawatinya tersebut. Pihak PT. Surya Tama Mahkota Kencana sama sekali tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dalam pemberian upah atau gaji, BPJS, cuti, lembur, dan kontrak kerja.
“Pihak PT. Surya Tama Mahkota Kencana itu sudah layas dan lebih mengutamakan keuntungan dari pada kesejahteraan para pekerjanya. Jadi kami akan dampingi para karyawan karyawati itu aksi demo besar besaran untuk memperjuangkan tuntutan yang merupakan hak mereka itu bila pihak Pihak PT. Surya Tama Mahkota Kencana tetap tidak mau menyelesaikannya”, ujar Ramlan Sinaga mengakhiri.
Penulis ; Fernandho dan Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo
