Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Beberapa perusahaan produsen bahan makanan yang beroperasi diduga membuang limbah langsung ke sungai. Untuk itu, Walikota Hefriansyah melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar, Jekson H Gultom diminta menindak tegas para pengusaha yang disinyalir merusak ekosistem sungai.
“Kami minta kepala badan lingkungan hidup kota pematangsiantar Jekson Gultom harus menindak tegas para pengusaha pabrik yang diduga telah membuang limbah kesungai”, ucap Ketua
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (KOMPAS), Arif Harahap dikonfirmasi melalui Hand Phone (HP)nya, Jumat sore (22/12/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan, sesuai investigasi KOMPAS di lapangan bahwa pabrik yang membuang limbah diduga ke sungai itu UD Raja Tawon, CV Harihara dan PT Bumi Sari Prima. Pembuangan limbah sembarangan tersebut sangatlah memperihatinkan dan membahayakan lingkungan hidup.
Limbah yang mencemari sungai dengan dibuktikan terlihat keruh, serta terdapat gumpalan-gumpalan hitam diatas permukaan air sungai. Tidak itu saja, pembuangan limbah diduga ke sungai itu sangat jelas melanggar Undang Undang (UU) Lingkungan hidup no 32 tahun 2009.
“Limbah pabrik yang diduga dibuang ke sungai itu membuat sungai terkontaminasi sehingga dapat membahayakan lingkungan khususnya bagi kesehatan masyarakat yang mempergunakan air sungai itu. Jadi sekali lagi kami minta Jekson Gultom harus profesional. Bila perlu jangan perpanjang izin usaha pabrik pabrik itu”, ujar Arif Harahap mengakhiri.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo