Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Puluhan karyawan-karyawati pusat perbelanjaan Suzuya Kota Pematangsiantar melakukan aksi mogok kerja, Jumat (22/12/2017) pagi sekira pukul 09.30 WIB. Didampingi pengurus DPC SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun, mereka terlihat duduk santai di depan bangunan Suzuya tersebut.
Ketua DPC SBSI Solidaritas Ramlan Sinaga ditemui menyatakan aksi spontanitas mogok kerja para karyawan-karyawati Suzuya itu diakibatkan beberapa tuntutan seperti gaji, BPJS, cuti, lembur, dan kontrak kerja yang diberlakukan pihak PT. Surya Tama Mahkota Kencana tidak sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Dimana beberapa karyawan dan karyawati menerima upah hanya sebesar Rp 1,7 juta, padahal upah sesuai UMR sebesar Rp 1,963. Kemudian ada karyawati selama 13 tahun masa kerja tidak dimasukkan sebagai anggota BPJS dan masih status kontrak, padahal kontrak kerja minimal 1 tahun kerja.
“Para karyawan karyawati itu mogok kerja karena hak yang diberlakukan tidak sesuai UU Ketenaga pkerjaan”, ujarnya.
Ramlan menambahkan, DPC SBSI Solidaritas melalui pengurus PK SBSI Solidaritas tingkat perusahaan PT Suzuya sudah menyurati dua kali pihak PT. Surya Tama Mahkota Kencana supaya memenuhi tuntutan para karyawan-karyawati tersebut. Namun pihak PT. Surya Tama Mahkota Kencana sama sekali tidak menanggapi bahkan mengembalikan surat tersebut.
“PT. Surya Tama Mahkota Kencana sama sekali tidak menanggapi surat SBSI Solidaritas yang meminta berundimg sehingga para karyawan-karyawati ini spontanitas mogok kerja karena menuntut hak mereka”, ungkap Ramlan Sinaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPC SBSI Solidaritas Ramlan Sinaga dan pengurus tingkat perusahaan sedang berunding bersama 2 asesten manager pihak PT. Surya Tama Mahkota Kencana.
Penulis ; Fernandho Pasaribu
Editor ; Hendro Susilo
Discussion about this post