Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Erkansyah alias Tigan (32), warga Jalan Patuan Anggi No 26, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (22/12/2017) sekira pukul 18.30 WIB. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, setelah diberi informasi oleh masyarakat yang menyatakan kalau dirinya sering mengonsumsi sabu-sabu didalam rumahnya.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku Tigan dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Dari penggeledahan didalam rumah, polisi menemukan 2 buah bong lengkap dengan pipetnya, 2 buah mancis dan 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung. Tidak itu saja di dinding papan dapur ditemukan 1 buah botol warna putih berisi 2 paket sabu-sabu seberat 0,98 gram. Pelaku Tigan pun mengakui jikalau sabu itu miliknya.
Penulis : Fernandho dan Ridho
Editor ; Hendro Susilo
