Restorasidaily | BINJAI
Sungguh biadap kelakuan Edol Adeham alias Edol, warga Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Pemuda berusia 23 tahun ini memaksa seorang gadis berumur 17 tahun berinksial APS, untuk melayani nafsu bejatnya setelah sebelumnya mengancam akan menyebarluaskan poto tanpa busana (bugil) si gadis tersebut.
Akibat perbuatannya itu, dia harus merayakan malam pergantian tahun di balik dinginnya sel jeruji besi Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai, Selasa (26/12/2017).
Edol dilaporkan oleh ibu kandung korban, Sri Astuti dengan tuduhan telah mencabuli APS (17), warga Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, sesuai dengan laporan pengaduan kepolisian Nomor LP / 727 / XII / 2017 / SPKT-C tertanggal 24 Desember 2017.
Informasi yang berhasil dihimpun, bermula pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 lalu, Edol menjemput APS dari rumahnya dan membawa gadis dibawah umur itu ke seputaran lokasi wisata Pantai SB.
Disana, Edol merayu APS untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, namun saat itu APS menolak, mendapat penolakan dari gadis yang masih berstatus sebagai pelajar itu, Edol lantas mengancamnya dengan mengatakan, akan menyebarluaskan foto bugil APS, bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Merasa takut dengan ancaman Edol, APS pun akhirnya pasrah dan terpaksa melayani nafsu setan dari pemuda yang sudah dikenalnya itu, seusai kejadian tidak senonoh tersebut, gadis belia itu merasa truma berat dan mengadukan peristiwa yang ia alami kepada orang tua nya.
Mendengar kabar tidak sedap dari putrinya, kedua orang tua APS sepakat untuk melaporkan kejadian memalukan itu ke Polres Binjai. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Sat Reskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat untuk memburu sang penjahat kelamin bernama Edol tersebut.
Berbekal informasi dari keluarga korban, petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap Edol hingga pada hari itu juga, petugas berhasil menangkapnya dan langsung mengamankan tersangka Edol ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno membenarkan prihal pencabulan anak dibawah umur itu dan mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya,” ujar Hendro.
