Restorasidaily.com | TANJUNG MORAWA
Tiga orang buruh PT Indomarco Pristama Tbk, Tanjung Morawa, Deliserdang, yakni Sapriyanto, Johannes Imanuel Hutauruk dan Tias Angga Dinata mengalami luka lecet dan lembam setelah dianiaya satpam dalam aksi mogok kerja bersama ratusan buruh lainnya, Rabu (27/12) lalu sekira pukul 09.30 WIB. Penganiayaan tersebut pun berbuntut panjang dengan pengaduan ke aparat kepolisian setempat.
Menyikapi permasalahan itu, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Sumatera Utara mendesak pihak kepolisian segera menangkap para pelaku.
Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, Kamis (28/12/2017) kepada wartawan menerangkan, awalnya ratusan buruh tergabung dalam FSPMI melakukan aksi mogok di depan gerbang PT Indomarsco Prismatama Tbk. Namun tidak seperti biasa, pintu utama ditutup sehingga pintu gerbang kedua tempat ratusan buruh melakukan aksi mogok menjadi keluar masuknya angkutan atau mobil perusahaan.
Meski begitu, ratusan buruh tersebut tetap melakukan aksi sembari menyampaikan tuntutan mereka menolak PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan terhadap sepuluh orang pengurus PUK FSPMI PT.Indomarco Prismatama,Tbk. Selain itu, mereka juga menuntut pihak perusahaan menghapuskan pemotongan denda barang hilang bagi buruh (pekerja).
”Saat mobil pengeras suara (mobil sound system) tiba di depan perusahaan, terjadi bentrokan karena pintu gerbang yang kecil (gerbang 2). kami mencoba mengatur agar mobil dan buruh yang berdemo tidak memakan badan jalan (jalan umum) dan lebih merapat ke gerbang perusahaan dan tidak terjadi kemacetan di jalan umum. Tetapi pihak perusahaan seperti melarang dan melakukan pendorongan terhadap kami yang sedang mengatur tempat mogok kerja tersebut,” sebut Willy.
Lanjut Willy, aksi dorong-dorongan pun tidak terelakkan. ”Tiga anggota kami ditarik kedalam gerbang perusahaan bahkan mereka dipukul dan ditendang secara beringas oleh diduga security PT.Indomarco Prismatama,Tbk. Akibatnya ketiga buruh menderita luka di badan dan wajah. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Deliserdang dengan Nomor : SPTL/785/XII/2017/SU/RES DS pada Rabu (27/12) siang. Kami akan melakukan aksi mogok selama seminggu hingga Jumat depan,” ujar Willy.
Willy berharap agar Polres Deliserdang segera menangkap pelaku penganiayaan. DPW-FSPMI memberi batas waktu seminggu kepada Polres Deliserdang untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap tiga buruh tersebut. FSPMI Sumut juga akan menyurati Presiden, Panglima TNI, Denpom, Pangdam, Komnas HAM terkait adanya puluhan oknum TNI yang saat aksi mogok berada di dalam perusahaan bahkan diduga ikut melakukan penganiayaan bersama security perusahaan.
“Kami juga meminta agar perusahaan mematuhi UU Ketenagakerjaan, kami menolak PHK sepihak terhadap pengurus PUK FSPMI PT Indomarco Prismatama,Tbk, hapuskan potongan upah buruh dengan alasan nota barang hilang. Jika tuntutan tidak dipenuhi akan ada aksi besar-besaran dan membawa kasus Ini ke pidana ketenagakerjaan tentang union busting (pemberangusan serikat buruh) dan pidana umum terkait penggelapan upah buruh,” pungkas Willy mengakhiri. (Redaksi)