Restorasidaily.com | LANGKAT
Kelihaian Jefry Hardadi Nainggolan (29) menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kepada para pembelinya, akhirnya tercium oleh aparat kepolisian. Kamis (28/12/2017) sekira pukul 17.00 WIB, warga Perumnas Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat ini pun diciduk Tim Opsnal Satuan Narkoba, Polres Langkat, karena kedapatan menyimpan 6 bungkus sabu seberat 3,58 gram yang disimpannya di dalam WC kamar mandi rumahnya.
Informasi dihimpun, penangkalan terhadap Jefri Nainggolan tersebut berkat informasi masyarakat bahwa di rumah Jefri itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Lalu Kanit Idik 1 Ipda Tona Simanjuntak membawa tim opsnalnya melakukan penyelidikan.
Setiba di rumah itu tim opsnal pun melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku Jefri sedang di ruang tamu. Setelah digeledah badan pelaku Jefri tidak ada ditemukan barang bukti. Begitupun pelaku Jefri mengaku telah membuang sabu di WC atau sapti tank kamar mandi rumahnya.
Lalu tim opsnal langsung membongkar WC itu dan menemukan 6 paket sabu seberat 3,58 gram. Pelaku Jefri mengaku sabu itu miliknya sehingga Jefri diboyong ke Polres Langkat.
Hingga berita ini diterbitkan ke redaksi, pelaku Jefri Hardadi Nainggolan dan barang bukti sabu itu sudah diamankan guna dilakukan penyelidikkan lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo
