Restorasidaily.com | JAKARTA
Memperhatikan dinamika masyarakat dan menindaklanjuti arahan Presiden terkait penyederhanaan regulasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menaikkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Kamis sore (29/12/2017) menyatakan, kenaikan itu dari sebelumnya Free On Board (FOB) 250 Dollar AS per orang menjadi 500 Dollar AS per orang. Kenaikan itu dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat,” katanya.
Dalam regulasi baru ini, menurut Menkeu, juga dilakukan penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per item barang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen.
“Jadi kalau harga barang itu 700 dollar AS, kelebihan 200 dollar AS, kena tarif flat 10 persen,” kata Sri Mulyani seraya menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.
Peningkatan nilai pembebasan beas masuk untuk barang pribadi penumpang dari 250 dollar AS menjadi 500 dollar AS tersebut cukup moderat dibandingkan dengan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.
Ia membandingkan Malaysia misalnya sebesar 125 dollar AS, Thailand 285 dollar AS, Inggris 557 dollar AS, Singapura 600 dollar AS, China 764 dollar AS, dan Amerika Serikat 800 dollar AS. Adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai 1.000 dollar AS dihapuskan sejalan dengan praktik-praktik internasional.
Ditambahkannya, relaksasi juga ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik. Selain itu suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.
“Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas, supaya bisa memberikan penjelasan yang clear kepada masyarakat,” jelas Sri Mulyani, seperti dilansir setkab.go.id.
Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa one stop service kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.
Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi, yaitu Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Banda Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382). (Redaksi)