Restorasidaily.com | MEDAN
Tim Opsnal Polsek Patumbak, Polres Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian tabung gas elpiji, Julianto Nius Manurung alias Mega (32), warga Jalan Jati II Pasar Merah, Medan Kota. Penangkapan terhadap pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir itu berkat informasi temannya yang terlebih dahulu diringkus polisi.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Kamis sore (28/12/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/XII/2017/ SU / Polrestabes Medan/Sek Patumbak tertanggal 22 Desember 2017.
Julianto Nius Manurung alias Mega (32) diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Jati II Medan Kota, Rabu (27/12/2017) malam kemarin, sekira pukul 21.00 WIB. Polisi mengetahui keberadaan tersangka berkat adanya laporan warga, yang menyebut tersangka pencurian 4 tabung gas di ruko milik Suwarno (40) di Jalan SM Raja, Km 4,5, No.359, Sitirejo III, Medan Amplas, pada hari Jum’at (22/12) lalu, itu tengah berada di lokasi penangkapan tersebut.
“Tersangka Mega yang kita DPO ini berhasil ditangkap setelah rekannya yang berinisial Frengki Manalu dalam aksi pencurian 4 tabung gas di ruko milik korban di kawasan Jalan SM Raja, Medan, pada hari Jum’at (22/12/2017) lalu itu lebih dahulu tertangkap. Dalam aksinya para tersangka ini membobol pintu ruko milik korban dengan linggis setelah melompati pagar,” ungkap Yaqin.
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Yaqin, kedua tersangka sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan target yang sama, yakni tabung gas. Beberapa aksi pencurian serupa yang berhasil didalami, antara lain pencurian di sebuah rumah di Jalan Aksara pada tanggal 12 Desember 2017 lalu, pencurian di rumah di Jalan Medan Area pada 20 Desember 2017 lalu.
Selanjutnya pencurian di tumah Jalan Bromo pada 25 November 2017 lalu, pencurian di rumah Jalan Amaliun Medan, pada Oktober 2017 lalu dan pencurian di rumah Jalan Padang Bulan Medan, pada Oktober 2017 lalu. “Kasusnya masih terus kita dalami lebih jauh, kedua tersangka yang sudah diamankan sementara terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo
