Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Selama Tahun 2017, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKP Mulyadi SH berhasil mengungkap sebanyak 132 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kamis (4/1 2018) siang sekira pukul 13.30 WIB, Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH menyatakan, ke 132 kasus narkotika itu meliputi barang bukti jenis Ganja sebanyak 9.266,16 gram, lalu jenis Sabu-Sabu 203,83 gram dan jenis Pil Extasy sebanyak 13 butir.
Dijelaskannya, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sejumlah 166 orang yang meliputi dewasa laki-laki 157 orang, dewasa perempuan 8 orang dan anak laki-laki 1 orang. Para tersangka itu kategori pengedar sebanyak 39 orang dan pemakai sejumlah 127 orang.
Bila dari segi profesi atau pekerjaan para tersangka itu, yakni Pelajar 5 orang, Wiraswasta 56 orang, Pedagang 18 orang, Buruh 25 orang, Pengangguran 37 orang, dan lain-ain 25 orang.
“Semua jumlah kasus narkotika selama tahun 2017 itu sudah ada yang diselesaikan dengan penetapan hukuman tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dan sebahagian lagi masih dalam proses penyidikan di Kejaksan Negeri (Kejari) Pematangsiantar”, ungkapnya.
Mulyadi menegaskan jumlah 132 kasus narkotika selama tahun 2017 itu mengalami peningkatan 97 persen bila dibandingkan jumlah kasus narkotika selama tahun 2016 yang lalu. Dimana selama tahun 2016 terdapat 68 kasus narkotika dengan Jumlah tersangka 106 orang yakni laki-laki 98 orang dan perempuan 8 orang, kemudian barang bukti jenis ganja 32.518,55 gram, sabu-sabu 153,18 gram dan pil extasy 12 butir.
“Terdapat kenaikan 97 persen jumlah kasus narkotika selama tahun 2017 ini. Begitupun tetap akan kami tingkatkan untuk mengungkap kasus di tahun 2018 nantinya. Sehingga perlahan-lahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kota pematangsiantar bisa berkurang”, ujar Mulyadi mengakhiri.
Penulis : Freddy Siahaan
