Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Dua oknum penadah dan penjual sepedamotor curian bernama Simon Nafkali Pasaribu (18) dan Martin Gurning (48) harus mendekam di dalam sel penjara, Polres Pematangsiantar. Pasalnya, Tim Opsnal Polsek Parapat, Polres Simalungun berhasil meringkus keduanya setelah mendeteksi keberadaan sepedamotor curian yang telah dipasangi alat Global Positioning System atau GPS, Sabtu (6/1/2018).
Penangkapan terhadap keduanya atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar dengan Tim Opsnal Polsek Parapat yang mengembangkan kasus pencurian sepedamotor Honda Beat biru putih BK 3220 WA yang terjadi di depan Toko Milko, Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (5/1/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Sepedamotor tersebut milik korban Irnawati (24) warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat. Korban Irnawati bersama keluarganya pun melacak alat pendeteksi GPS yang terpasang di sepedamotor menggunakan Hand Phone. Dimana keberadaan sepedamotornya terdeteksi ke arah Kota Parapat Kabupaten Simalungun. Mengetahui itu korban pun membuat pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Lalu pihak Polsek Siantar Barat berkoordinasi dengan pihak Polsek Parapat.
Malam itu juga, Tim Opsnal Polsek Parapat dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Hitler Sihombing mendeteksi keberadaan sepedamotor di Lapangan Open Stage Pagoda, Kota Parapat, yang sedang ditunggangi oleh pelaku Simon Nafkali Pasaribu. Saat akan diringkus, pelaku Simon berupaya melawan. Polisi kemudian meletuskan senjata api ke udara sebagai peringatan. Pelaku Simon pun pucat lalu menyerahkan diri.
Diintrogasi, pelaku Simon membantah ikut mencuri sepedamotor itu, melainkan perantara menggadaikan sebesar Rp1,1 juta dari Martin Gurning. Sepedamotor itu dicuri Ranja dan Sanju, warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu, polisi langsung membawa pelaku Simon untuk menunjukkan keberadaan pelaku Martin. Esok pagi harinya Sabtu (6/1/2018) pagi pelaku Martin berhasil diringkus di rumahnya di Ajibata Kabupaten Samosir. Polisi juga menyita barang bukti sepedamotor Honda Beat warna biru putih BK 3220 WA milik korban bersama dua unit sepedamotor Yamaha Mio diduga hasil curian.
Pelaku Martin mengaku telah menerima gadaian sepedamotor dari pelaku Simon sebanyak tiga kali. Dimana dua kali sepedamotor jenis Yamaha Mio dan ketiga kalinya Honda Beat milik korban Irnawati. Kedua pelaku dan barang bukti sepedamotor itu pun diserahkan ke Mapolres Pematangsiantar.
Kedua pelaku, Simon Nafkali Pasaribu(18) merupakan warga Jalan Bendungan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan berperan sebagai penjual. Sedangkan Martin Gurning (48) warga Ajibata Kabupaten Samosir berperan sebagai penadah.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kanit SPKT II Iptu Edi dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku. “Sudah kita amankan untuk dikembangkan kepada para pelaku lainnya,” ucap Iptu Edi singkat.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo