Restorasidaily.com | MEDAN
Personel Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar pelaku TIndak Pidana Narkotika jenis Sabu Jaringan Internasional ( Malaysia, Pekan Baru, Medan ) di Medan. Selama tiga hari bertugas mulai tanggal 3 s/d 5 Januari 2018, polisi meringkus lima pelaku, tiga diantaranya ditembak mati dan dua lagi ditembak pada bagian kaki, dirawat di RS Bhayangkara, Medan.
Sesuai data yang diperoleh menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang tewas tersebut adalah CHIN YOON FAH aliasls ACIN (57) warga Simpang Jalong Sungai Siput Perak Malaysia, JONI Alias AGUAN (47) warga Jalan Bajak V No 6 Kecamatan Mariendal I Kabupaten Deliserdang, serta TAN SIONG TIONG Alias TIONG (45) warga Dusun II Jalan Binjai KM 15,5 No 2 Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan dua pelaku yang dirawat yakni Azhari (35) warga Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, dan SUSANTONO Ala SANTO (37) Jalan Sampai Gg Tenggiri Kota Medan.
Awalnya polisi meringkus Azhari di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Sunggal. Polisi mengamankan Sabu sebanyak 4 kilogram di bungkus plastik Guanyinwang berwarna kuning, 2 HP, 7 buku rekening, dan 1 sepedamotor Yamaha Mio Soul.BK 2599 CW.
Selanjutnya polisi berhasil meringkus empat pelaku lain di Jalan Asia tepatnya di Bank BCA Bakaran Batu Kecamatan Medan area, serta di Jalan imam bonjol depan pintu gerbang Vihara Borobudur Kecamatan Medan Baru. Keempat pelaku itu adalah Tan Siong Tiong Alias Tiong, Joni alias Aguan, Susantono alias Santo, dan Chin Yoo Pah alias Acin.
Polisi juga mengamankan Sabu seberat 11 kilogram yang disimpan didalam plastik Guanyinwang berwarna kuning, 8 HP, 1 KTP dan 4 Paspor a/n achin Yoon Fah.(Redaksi)
