Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Nasib sial dialami dua pengedar narkotika jenis sabu, Budi Simanjuntak (35) dan Efendi alias Efen (35). Saat menjalankan bisnis haram itu, keduanya tidak mengetahui jikalau pembeli sabu adalah seorang oknum polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. Alhasil, kedua warga Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan kepolisian.
Kedua pelaku ditangkap di Simpang Marihat Ulu, Magori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (4/1/2018) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 WIB, Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Marihat Ulu, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar ada seorang laki-laki bernama Budi Simanjuntak sering melakukan transaksi jual beli sabu. Lalu Marnaek pun memperintahkan Kanit 1 Narkoba Iptu Hengki Siahaan dan seorang personil melakukan strategi penyamaran, seorang polisi menjadi pembeli.
Hengki pun menelepon pelaku Budi dengan tujuan untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan Harga Rp 4,5 juta. Kemudian pelaku Budi menanggapinya dan langsung mengarahkan untuk jumpa di Simpang Marihat Ulu, Nagori Silampuyang. Adanya respon itu Marnaek bersama para personilnya pun menuju ke lokasi yang sudah ditentukan dan Hengki yang melakukan penyamaran bertemu pelaku Budi yang juga bersama pelaku Efen.
Mereka pun menjalin kesepakatan dengan perjanjian ada barang (sabu) ada uang. Kedua pelaku pun pergi mengambil pesanan sabu dengan mengendarai spedamotor Honda Beat. Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku Budi dan Efen datang memberikan sabu yang telah dipesan. Melihat target sudah didepan mata, AKP Marnaek Ritonga dan personil lainnya langsung keluar dari tempat persembunyian dan menangkap kedua pelaku.
Dimana dari pelaku Budi disita barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut plastik warna hitam, 1 unit sepedamotor honda beat berwarna putih, 1 buah hp merek LG berwarna hitam dan 1 Lembar Uang Pecahan 50 ribu. Diinterogasi, pelaku Budi
mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan sering dipanggil berinisial B berdomisili di wilayah Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan itu AKP Marnaek Ritonga dan tim opsnalnya pun langsung membawa pelaku Budi. Tetapi setiba ditempat yang ditunjukkan pelaku Budi ternyata wanita berinisial B itu tidak berhasil ditemukan.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku tapi wanita berinisial B itu masih buron”, ujar AKP Marnaek Ritonga saat dikonfirmasi
Penulis : Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo
Discussion about this post