Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Geliat pemberantasan pelaku penyalahgunaan nakotika jenis sabu yang dilakoni personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga, semakin hari semakin memperlihatkaan peningkatan. Buktinya, Sabtu (6/1/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB, mereka berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang sudah sebulan lebih diburon atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oknum DPO itu adalah Junika alias Jon Kero alias Pelong (37), ditangkap di dekat rumahnya di Jalan Narumonda Gang Dame Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Ia akhirnya menyusul temannya, Feriman Tampubolon ke sel penjara, pasca berhasil melarikan diri dalam penggerebekan sebelumnya di Gang Dame dekat rumah pelaku Pelong.
“Pelaku pelong itu sudah kami buron selama satu bulan lebih. Akhirnya ia berhasil kami tangkap setelah sebelumnya berhasil melarikan diri dalam penggerebekan di gang dame lalu. Saat itu kami menangkap pelaku feriman tampubolon”, sebut AKP Marnaek Ritonga, Minggu (7/1/2018).
Malam itu Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Marnaek Ritonga mendapat informasi bahwasanya DPO atas nama junika Alias Junkero Alias Pellong berada di sekitar rumahnya di Jalan Narumonda, Pematangsiantar.
Marnaek pun memperintahkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan. Lalu tepat sekira pukul 23.00 WIB tim.opsnal berhasil menangkap pelaku Pelong. Setelah memerintahkan pelaku Pelong mengeluarkan isi kantong pakaiannya, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dan uang Rp 190 ribu.
Tidak itu saja pelaku Pelong dibawa ke rumahnya kemudian tim opsnal memanggil Kepala Lingkungan setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah Pelong. Di selah dinding dapur ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Surya yang dilakban warna putih berisi 7 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi, 1 buah kaca pirex bekas bakar dibalut kertas, 3 plastik klip kosong, 1 bungkus kertas berisikan 1 buah timbangan, 1 buah sol asinan warna putih, 1 buah gunting, 2 buah pipet, katembat, 1 buah plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 2 buah pipet, 1 buah sekop terbuat dari pipet dan 1 buah Hp merk moto warna hitam.
DiiInterogasi polisi, pelaku Pelong selalu memberi keterangan yang berubah-ubah. Pelaku Pelong dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hingga saat ini pelaku Pelong masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kasat Narkoba AKP Manaek Ritonga SH.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo