Restorasidaily.com | KARO
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Kabanjahe, Rabu (3/1/2018) memindahkan 20 tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan dengan pengawalan ketat dua orang pegawai Rutan dan empat orang personel Satuan Sabhara Polres Tanah Karo.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kabanjahe, Theo Adrianus Purba melalui telepon seluler, Senin (8/1/2018). Dikatakannya, alasan pemindahan 20 orang tahanan tersebut karena mengalami over kapasitas. Yang mana kapasitas Rutan yang telah over kapasitas memberikan dampak yang kurang baik dari segi keamanan.
“Sebenarnya Lapas ini sudah tidak layak lagi, baik dari sisi bangunan dan personel yang kurang memadai. Ini rentan terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan bersama. Oleh sebab itu, pemindahan ini dilakukan. Saat ini sudah mencapai hampir 400 orang, sementara jumlah petugas hanya puluhan orang. Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah warga binaan’’, ujarnya.
Dikatakan, hal yang tak diinginkan pernah terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu. Yang mana salah seorang tahanan kasus narkoba yang diamankan BNNK Karo bernama Rinto Nasution sempat mencoba melarikan diri.
“Dia salah satu dari 20 orang tahanan yang dikirim ke Medan,” ucapnya.
Selain masalah over kapasitas, juga dikarenakan masa tahanan yang terlalu tinggi, dimulai dari 5 hingga 17 tahun. Karena 20 orang tahanan yang dikirim tersebut masing-masing karena kasus narkoba dan pembunuhan.
“Maka dari itu, melihat maraknya narkoba di Tanah Karo dan meningkatnya kriminal, kita memprediksi akan banyak kedatangan tahanan baru serta pihak kepolisian dan BNN juga semakin gencar memburu para pelaku-pelaku narkoba dan kriminal di Tanah Karo ini. Jadi, suka tidak suka para narapidana dipindahkan, mereka harus menerimanya,” katanya. (Anita)