Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Selama Tahun 2017, Tim Opsnal di bawah kepemimpinan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek Ritonga berhasil mengungkap sebanyak 221 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dikonfirmasi Minggu (7/1/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH memaparkan dari 221 kasus narkotika itu terdapat 328 orang tersangka dengan barang bukti jenis ganja 770.454 gram dan 10 batang ganja, jenis sabu-sabu seberat 346.86 gram dan jenis pil ekstasi sejumlah 220 butir.
AKP Marnaek Ritonga menjelaskan jumlah kasus narkotika selama Tahun 2017 itu mengalami peningkatan bila dibandingkan jumlah pengungkapan narkotika selama Tahun 2016 yang lalu. Di Thun 2016 terdapat 190 kasus dengan jumlah tersangka 278 orang, barang bukti jenis ganja 4.354.78 gram, sabu 1.630.54 gram dan ekstasi 118 butir.
“Ada peningkatan 31 kasus narkotika. Semua kasus narkotika itu sudah ada yang dituntaskan dan berkekuatan hukum tetap majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun sedangkan kasus lainnya masih tahap proses penyidikkan. Kami akan tetap berusaha memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Kabupaten Simalungun”, ujar Marnaek mengakhiri.
Penulis : Freddy Siahaan
