Restorasidaily.com | KABANJAHE
Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Togar Ramadan Butar-butar (34), membuang dua paket sabu ketika beberapa personil Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mendatangi rumah orangtuanya di Jalan Irian Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Senin (8/1/2018) sekira pukul 17:30 WIB. Dengan gesit, polisi berhasil menyergap sekaligus meringkus dirinya yang berupaya kabur dari rumah tersebut.
Setelah diinterogasi,Togar mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dibawah tumpukan plastik kresek yang diletakkannya di dapur rumah. Begitu di geledah ditemukan sebanyak 47 paket kecil sabu siap edar.
Selanjutnya warga Jalan Samura Gang Madu, Kecamatan Kabanjahe ini langsung digelandang ke Mapolres Karo untuk dimintai keterangan serta diproses hukum lebih lanjut. Begitu juga barang bukti berupa 49 paket sabu didalam plastik bening beratnya berkisar 4,86 gram, berikut empat lembar plastik kosong berwana bening berles merah, satu buah dompet kecil berwarna biru , uang tunai sebesar 450 ribu dan satu buah HP merek Samsung warna biru ikut diamankan.
Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu,SiK melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman kepada wartawan mengatakan, ditangkapnya Togar karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba serta mengedarkan sabu yang dilakukannya.
“Kini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU, kasus ini terus dilakukan pengembangan dan pelaku dapat dikategorikan sebagai pengedar,”ujarnya.(Anita)