Restorasidaily.com | Medan
KPU Sumatera Utara mengembalikan dokumen pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, JR Saragih-Ance Selian. Hal tersebut dilakukan karena beberapa dokumen belum lengkap.
“Setelah kami menerima pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dari koalisi Partai Demokrat, PKB dan PKPI. Kalau setelah dilakukan penelitian dokumentasi tersebut, syarat pencalonan terpenuhi. Tapi syarat calon yang belum terpenuhi dan juga belum lengkap salah satunya surat LHKPN,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Selasa (9/1/2018).
Hal tersebut dikatakannya usai melakukan penelitian dokumen di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Atas hal itu, Mulia menyatakan bahwa dokumen syarat dari persyaratan bakal calon tersebut dinyatakan belum lengkap.
“Dokumen yang telah dilakukan penelitian tadi telah dikembalikan untuk dilengkapi. Setelah lengkap, kami tunggu sampai besok,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menuturkan hal yang sama. Selain LHKPN, dokumen yang belum lengkap yakni surat keterangan pengadilan tidak sedang memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan surat keterangan pengadilan tidak pernah menajalani pidana penjara.
“Itu beberapa dokumen yang belum lengkap,” jelas Benget.
Sementara itu, JR Saragih menyatakan dokumen yang belum lengkap itu akan segera dilengkapi sore ini juga.
“Saya sudah lengkap semua, yang kurang itu dari wakil saya. Hari ini akan kita selesaikan. Sekarang saya akan dampingi Pak Ance. Hari ini kita selesaikan. Kita diberikan waktu sampai besok,” ujar Saragih.Sumber;Detikcom)