Restorasidaily.com | TEBING TINGGI, SUMUT
Plt Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ernawati Lubis,SKM, MKes dituding bertindak arogan memecat 3 orang pegawai honor secara sepihak tanpa penjelasan serta prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan. Mirisnya lagi, di hari yang sama ia justru memasukkan dan mempekerjakan 3 orang pegawai honor baru di kantor tersebut. Seorang diantaranya disebut-sebut “titipan” seorang anggota DPRD Tebing Tinggi berinisial PS.
Sesuai informasi yang diterima wartawan Restorasidaily.com, pemecatan terhadap ketiga pegawai honor tanpa dibarengi penjelasan tertulis serta tanpa surat peringatan 1,2 dan 3 atas kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan.
Ketiga pegawai honor yang dipecat secara semena-mena itu adalah Dini, Fatimah dan Muawat. Padahal mereka itu telah berbakti selama 2 hinga 7 tahun kepada Pemko Tebing Tinggi. Mereka baru setahun ditugaskan di Dinas Kominfo yang baru terbentuk setahun lalu berdasarkan PP No.18 Tahun 2016.
Pemecatan tak wajar itu akhirnya sampai ke telinga Asisten Bidang Pemerintahan dengan spontan mendatangi Plt Kadis Infokom di ruang kerjanya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Namun Ernawati Lubis tidak berada di kantornya. Bahkan HP miliknya juga tidak aktif.
Seorang pegawai honor yang dipecat, Fatimah mengatakan, pemecatan terhadap dirinya itu tidak wajar dan tanpa ada penjelasan apapun. Bahkan alasan pemecatan secara lisan yang diucapkan Ernawati Lubis dikarenakan ketidakhadiran dirinya selama 26 hari kerja, adalah tidak benar sama-sekali.
“Padahal semua itu tidak benar, saya tetap datang namun hanya terlambat beberapa menit masuk kerja dan itupun tetap dihitung tidak masuk kerja serta gaji saya di potong”, ucap Fatimah dengan sedih.
Disinggung soal pembuatan surat lamaran kerja untuk perpanjangan kontrak pada Desember 2017 lalu, Fatimah mengaku tidak ada diberitahukan kepada dirinys. Diketahuinya bahwa akan dijadwalkan pada Januari 2018.
”Tidak ada saya disuruh membuat surat lamaran kerja perpanjangan kontrak pada Desember 2017, begitu juga dengan tenaga honorer lain yang berjumlah 15 orang di infokom”, ungkapnya.
Lain pula yang dialami dua pegawai honor lainnya, Dini dan Muawat. Mereka dipanggil dan bertemu Ernawati Lubis di ruangan kerjanya, Kamis (4/12018), dinyatakan jikalau kontrak mereka tidak diperpanjang lagi.
“Kontrak kalian tidak ibu perpanjang lagi,” ucap Dina meniru ucapan Plt Kadis Kominfo Ernawati Lubis, sembari diamini Muawat.
Ketiga pegawai honor berencana menemui dan memohon kepada Walikota melalui Assisten Bidang Pemerintahan agar pemecatan terhadap diri mereka dapat dianulir atau dibatalkan.
Sementara, Senin (8/1/208), Plt Kadis Kominfo Ernawati Lubis membenarkan penghentian kontrak kerja terhaadap ketiga pegawai honor Dini, Fatimah dan Muawat. Tidak diperpanjangnya kontrak kerja sudah memenuhi prosedur, didahului dengan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Penulis : Erwan
Editor ; Hendro Susilo
