Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kebiasaan Iwan Handapit Napitupulu alias Pak Noel (41) menjual narkotika jenis sabu di areal Pekuburan Kristen Jalan Narumonda Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, akhirnya tercium aparat kepolisian.
Selasa (9/1/2018) siang sekira pukul 13.30 WIB, ia ditangkap saat sedang duduk menunggu pembeli sabu. Dengan posisi tangan diborgol, ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Siang itu awalnya tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Pak Noel menjual sabu di areal pekuburan Kristen di Jalan Narumonda atas. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap pelaku Pak Noel sedang duduk di pinggir areal pekuburan itu.
Dari atas meja di hadapan dirinya, ditemukan barang bukti 1 Unit Hp merk Strawberry dan 1 buah mancis warna biru kemudian dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang Rp. 100 ribu, kantong celana sebelah kanan ditemukan Rp. 45 ribu dan HP merek Mito. Tidak itu saja dari belakang tempat duduk juga ditemukan 1 buah botol plastik putih berisi 11 Paket narkotika diduga jenis Sabu dan 2 buah plastik klip kosong.
“Pelaku Pak Noel sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Penulis : Freddy Siahaan
Discussion about this post