Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Patar Gultom (29), warga Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar diringkus polisi saat menunggu seorang pembeli narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Senin (8/1/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Malam itu awalnya Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Mulyadi SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Sinabung ada orang yang sering menjual narkoba. Lalu Mulyadi memeerintahkan Tim Opsnalnya melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 23.00 WIB, personil Tim Opsnal melihat seorang pria sedang duduk di pinggir Jalan Gunung Sinabung. Saat didekati, pria itu secara spontan membuang sebuah kotak rokok sampoerna ke sampingnya. Personil Tim Opsnal langsung menangkap pria mengaku bernama Patar Gultom dan menyuruh mengambil kembali kotak rokok yang sempat dibuangnya itu.
Ternyata di dalam kotak rokok sampoerna itu terdapat 2 paket narkotika diduga sabu,1 buah kompeng karet, 1 buah pipet, 1 buah lipatan kertas didalamnya 1 Paket narkotika diduga jenis Shabu.
Tidak itu saja, disekeliling tempat pelaku Patar duduk ditemukan 13 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah pisau cutter dan 1 buah kaleng hitam merk Pagoda, serta dari tangan pelaku ditemukan uang Rp178 ribu diduga hasil penjualan sabu. Pelaku Patar mengaku pemilik semua barang bukti itu sehingga dirinya diamankan dengan diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Patar Gultom ditangkap memiliki barang bukti 16 paket sabu. Hingga saat ini pelaku Patar sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian diproses dengan dijerat melanggar pasal114 subsidair pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH mengakhiri.
Penulis : Freddy Siahaan