Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Seorang pria bernama Andre alias Ucok alias Tulang (44) bersama kekasihnya Mutiara Sani alias Tiara (23) diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (11/1/208) pagi sekira pukul 09.00 WIB. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsi di dalam kamar nomor 4 Penginapan Sriwijaya, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Keterangan yang diterima dari Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH memyebutkan, awalnya personil Opsnal mendapat informasi bahwa ada sepasang kekasih yang sedang menginap di kamar no 4 Penginapan Sriwijaya, diduga mengkonsumsi sabu. Polisi pun bergerak cepat mendatangi lokasi penginapan itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku Tulang keluar dari dalam kamar nomor 4.
Melihat itu tim opsnal langsung menangkap pelaku Tulang dan saat dibawa masuk ke kamar No 4 itu ditemukan pelaku Tiara. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 buah kotak sampoerna berisi 4 paket narkotika diduga jenis Shabu dari kantong celana, 8 buah plastik klip kosong dan 3 buah sendok terbuat dari pipet kemudian dari kantong celana kiri ditemukan 1 Unit Hp merk Samsung dan Uang Rp. 200 ribu. Dari atas rak tv di dalam kamar ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 1 Unit timbangan digital merk ACIS, 1 buah bong terbuat dari botol Vitamin Orange lengkap dengan pipet, kompeng karet, pipa kaca, 2 buah mancis, dan 1 buah jarum sumbu.
Tidak itu saja dari kantong celana kanan pelaku Tiara ditemukan 1 Unit Hp merk Nokia. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke sat narkoba untuk dilakukan penyidikan.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH mengakhiri.
Andre alias Ucok alias Tulang merupakan warga Jalan Bah Kapul Lorong IX kiri Gang Muslim Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara. Sedangkan Mutiara Sani alias Tiara (23) warga Jalan Semangka VII Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Penulis.: Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo
