Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Menjalani hidup terpisah dengan sosok suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, membuat Tika Handayani alias Ika (25) menghalalkan segala cara. Ia nekat melakoni profesi sebagai penjual sabu demi mencukupi segala biaya kebutuhan hidupnya.
Namun sial baginya, profesi haramnya itu terhendus pihak kepolisian. Tika bersama adik kandungnya bernama Dody Kurniawan (23) serta seorang kurir bernama Ali Akbar (18) diringkus di rumahnya di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaen Simalungun, Selasa (9/1 2018) sore sekira pukul 17.00 WIB. Tika yang memiliki dua anak ini pun akhirnya menyusul suaminya di penjara, menjalani masa hukuman untuk beberapa lamanya.
Awalnya, Senin (8/1 2018) malam sekira pukul 21.30 WIB, personil Satuan Narkoba memperoleh informasi bahwasanya di sebuah rumah di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Esok harinya sekira pukul 16.30 WIB, Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga bersama Tim Opsnalnya melakukan penyelidikan ke rumah itu.
Sekira pukul 17.00 WIB, di rumah diketahui milik pelaku Ika itu terdapat empat orang pemuda berada di halaman rumah, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Pelaku Dody dan Akbar yang memiliki ciri-ciri sama seperti yang diinformasikan, disuruh mengeluarkan semua isi kantong celana. Dimana dari kantong pelaku Dody ditemukan barang bukti uang senilai Rp560 ribu yang disetor pelaku Akbar yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
AKP Marnaek Ritonga pun memerintahkan mengamankan dua pemuda, Eno dan Pijai untuk menjadi saksi serta dimintai keterangan. AKP Marnaek Ritonga juga memerintahkan personilnya memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, dan kemudian membawa keempatnya masuk ke dalam rumah. Dimana saat itu Ika berhasil ditangkap di dalam kamar tidurnya.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling ditemukan barang bukti 1 buat dompet warna hitam putih merk One Med di dalam pot bunga disamping rumah tersebut.
Dompet itu berisikan 3 buah mancis, 2 buah jarum, 1 bungkus plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip sedang, 8 buah pipet, kemudian dari samping TV ditemukan 1 buah bong. Tidak itu saja, dari dalam kamar tidur pelaku Ika ditemukan 1 buah dompet warna biru berisikan 1 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip besar , 4 buah buku hutang penjualan narkoba dan dompet berwarna coklat berisi uang Rp 2.503.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Di atas pintu kamar juga ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Adanya barang bukti tersebut, pelaku Ika dan keempat pemuda tersebut dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku Ika, Doddy dan Akbar dijadikan tersangka sedangkan Eno dan Pijai dijadikan saksi. Ketiganya sudah ditahan untuk kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018) pagi sekira pukul 07.30 WIB.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo