Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Ivan Fernando Simanjuntak alias Ivan alias Ipeng (21) warga Jalan Rambing Rambing Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ditangkap menjual sabu kepada personil Satuan Narkoba Polres Simalungun yang menyamar menjadi pembeli di Jalan Ragi Hidup Kecamatan Siantar Kabupaten Smalungun, Rabu (10/1 2018) malam kemarin sekira pukul 21.00 WIB.
Malam itu sekira pukul sekira pukul 19.00 WIB Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di simpang Jalan Ragi Hidup sering kali terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, AKP Marnaek Ritonga membawa Tim Opsnalnya berangkat menuju lokasi dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, Marnaek berhasil mendapatkan nomor Hand Phone (HP) pelaku Ipeng sehingga membuat strategi salah satu personil menyamar menjadi pembeli atau Undercover. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIBM personil yang melakukan penyamaran menghubungi Hand Phone pelaku Ipeng untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp150 ribu.
Tanpa ada rasa curiga, pelaku Ipeng menerima pesanan saksi dan mengajak bertemu di simpang Jalan Ragi Hidup untuk melakukan transaksi. Tanpa menunggu lama personil yang melakukan penyamaran langsung berangkat ke lokasi yang diarahkan pelaku Ipeng, sedangkan AKP Marnaek Ritonga bersama tim opsnal lainnya berpencar dan melakukan pengendapan tidak jauh dari lokasi yang ditentukan.
Tidak lama kemudian pelaku Ipeng datang dan menghampiri personil itu dan melakukan transaksi. Melihat itu Marnaek dan tim opsnal langsung menangkap pelaku Ipeng. Namun pelaku Ipeng sempat membuat perlawanan dan mencoba membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kanan dari kantong celana sebelah kanan ke tanah. AKP Marnaek Ritonga melihat dan memerintahkan pelaku Ipeng mengambil kembali bungkusan itu.
Setelah dibuka, ternyata bungkusan itu berisi 6 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang terdiri dari 3 bungkus plastik klip kecil dijual seharga Rp150 ribu dan 3 bungkus plastik klip kecil seharga Rp100 ribu, uang senilai Rp150 ribu diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 HP merk Nokia warna hitam.
Diinterogasi, Pelaku Ipeng mengaku sabu itu didapatkannya dari Andi yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku Andi sudah tidak berada dirumahnya dan diduga melarikan diri. Lalu pelaku Ipeng dan barang bukti dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Ipeng sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH.
Penulis : Freddy Siahaan
