Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kinerja personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar selama Tahun 2017 dinilai masih kurang greget karena minim mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka hanya mampu mengungkap 8 kasus, dengan menindak 12 tersangka saja.
Kepala BNNK Pematangsiantar AKBP Saudara Sinuhaji melalui Kabag Humas Joko Sirait dalam siaran persnya Jumat (12/1/2018) siang, menjelaskan dari 8 kasus itu terdapat 12 orang tersangka yakni 11 orang tersangka pria dan 1 tersangka wanita. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, Sabu sebanyak 165,28 gram, Ganja 188,34 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 65 butir.
“Berkas seluruh tersangka sudah lengkap (P21) di Kejari Pematangsiantar”, ucapnya.
Pada kasus penyalahgunaan narkotika itu, kata Joko, pelakunya bertindak sebagai penjual dan pemakai dari berbagai kalangan dengan berbagai profesi yang berbeda-beda.
Selain mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, BNNK Pematangsiantar tetap konsisten melakukan sosialisasi dan rehabilitasi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar. Pencegahan dilakukan melalui Seksi P2M yang meliputi kegiatan Advokasi dan Diseminasi.
“Telah dilaksanakan sebanyak 3 paket advokasi, kebijakan yang berwawasan pembangunan anti Narkoba. Sasaran advokasi yakni lingkungan Pendidikan serta lingkungan masyarakat dengan peserta sebanyak 60 orang,” ungkapnya.
Tidak itu saja, BNNK Pematangsiantar juga telah melaksanakan Diseminasi di lingkungan Instansi Pemerintah, Instansi Swasta, lingkungan Pendidikan dan lingkungan Masyarakat dengan jumlah seluruh peserta sebanyak 13.883 orang dari 168 kegiatan. BNNK Pematangsiantar pun bersedia dan terbuka bagi pecandu yang ingin melawan ketergantungan Narkotika sehingga mampu mengubah hidupnya ke hal positif.
“Jangan pernah malu. Kami tetap menerima dan terbuka bagi pecandu yang sudah pernah dan bahkan ketergantungan narkotika. Mari kita sama-sama menyelamatkannya. Nyawa seseorang sangatlah berharga. Katakan STOP pada Narkoba”, pinta Joko.
Selain itu, Joko menegaskan seksi rehabilitasi juga telah melaksanakan TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang meliputi kegiatan Case Conference (Konferensi Kasus), Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan mutu lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat dan sosialisasi program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.
“Sepanjang tahun 2017, BNNK Pematangsiantar memberikan layanan rehabilitasi sebanyak 67 orang pasien rawat jalan dan rawat inap di berbagai klinik maupun Yayasan Rehabilitasi,” bebernya mengakhiri.
Penulis : Ridho
Editor : Hendro Susilo
