Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk empat pria yang sedang berpesta narkotika jenis ganja di teras warung Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (15/1/2018) dini hari sekira jam 00.30 WIB.
Keempatnya berstatus 1 penjual dan 3 pemakai bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mako Satuan Narkoba guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Sesuai data yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, keempat pelaku adalah Suandi Hutagalung (40) sekaligus pemilik warung, Ivo Indra Pratama Silaban alias Ivo (26) warga Jalan Tangki Lorong XX, Retno Santana Nasution (25) berprofesi sebagai sopir angkot dan Oktorio Saragih alias Okto (30) buruh bongkar muat, warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.
Awalnya tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di sebuah warung milik pelaku Suandi Hutagalung, terlihat ada beberapa orang sedang memakai narkoba jenis ganja. Selanjutnya tim opsnal berangkat dan setiba di tempat yang diinformasikan itu berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Suandi, Retno dan Okto sedang diteras warung milik pelaku Suandi.
Lalu dari samping kaki pelaku Suandi ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 1 Paket narkotika diduga jenis Ganja dan 5 lembar kertas tik-tak. Kemudian dari kantong celana belakang pelaku Suandi ditemukan 1 buah puntung rokok Union bekas dibakar yang sudah dicampur narkotika jenis Ganja. Serta dari kantong baju pelaku Retno ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis Ganja.
Diinterogasi ketiga pelaku mengaku ganja itu dibeli dari pelaku Ivo seharga Rp10 ribu. Adanya pengakuan itu, tim opsal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ivo di rumahnya di Jalan Tangki Lorong XX. Setelah digeledah, dari kantong celana belakang pelaku Ivo ditemukan uang Rp10 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis Ganja.
“Keempat pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengan menjerat pasal 111 subsidair pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo