Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Seorang penjual daging babi di Pekan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sarma Nilawati boru Sirait (43), mengalami luka serius hingga sekarat setelah terhempas dari sepedamotor yang ditumpanginya, menabrak seorang penyeberang jalan. Sementara sang pengemudi sepedamotor yang juga anak kandungnya, Jessio Sihite (22) bersama si penyeberang jalan mengalami luka ringan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Melanton Siregar depan Gang Rambe Kelurahan Pematang Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Selasa (16/1 2018) pagi sekira jam 06.15 WIB.
Pagi itu Sarma dan anaknya Jessio hendak pergi berjualan daging babi di pekan Tanah Jawa dengan berboncengan menngendarai sepedamotor Honda CBR BK 4373 WAH. Setiba di lokasi kejadian, Jessio menabrak Sajiem yang sedang menyeberang dari sisi kanan ke sisi kiri jurusannya.
Sarma dan Jessio terhempas dari sepedamotor itu. Mereka bertiga pun terkapar di aspal. Warga menolong dengan membawa Jessio dengan kondisi luka ringan ke RS Harapan Jalan Farel Pasaribu Lapangan Bola Atas, sedangkan Sarma dengan kondisi sekarat dan Sajiem dalam keadaan luka ringan dibawa ke RS Vita Insani Jalan Merdeka.
Sarma Nilawati boru Sirait (43) dan Jessio Sihite merupakan warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Marimbun. Sedangkan Sajiem (60) warga Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat.
Kecelakaan lalulintas itu baru dilaporkan sekira pukul 09.00 WIB. Begitupun, personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Pematangsiantar tetap merespon dengan turun melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sepedamotor Honda CBR tersebut.
Kasat Lantas AKP Eridal Fitra SH melalui Kanit Laka Aiptu James Situmorang dikonfirmasi menyatakan terjadinya tabrakkan itu diduga akibat kelalaian dan kekurang hatiannya pengendara sepedamotor honda CBR tidak memberikan kesempatan prioritas bagi pejalan kaki yang berjalan menyeberang jalan dari kanan ke kiri jalan sehingga terjadi tabrakan.
“Hingga saat ini kasus tabrakkan itu masih ditangani kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar James singkat.
Penulis : Freddy Siahaan