Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pengunaan Media Sosial (SosMed) berbasis Internet yang semakin berkembang pesat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dituding menjadi salah satu penyebab meningkatkatnya angka perceraian.
Di Tahun 2017, kantor Pengadilan Agama (PA) di kota berhawa sejuk itu mencatat sebanyak 286 pasangan suami-istri yang terdaftar untuk menjalani sidang perceraian. Dari data tersebut, 279 perkara telah diputuskan, sedangkan sisanya berjumlah 7 perkara akan menjalani sidang di Tahun 2018 ini.
kami (pengadilan agama, red) telah memutuskan sebanyak 279 perkara gugatan cerai. Sisanya 7 perkara lagi akan disidangkan di tahun 2018 ini”, ucap Rani, staf Humas PA Pematangsiantar, Rabu (17/1/2018).
Sesuai data yang diperoleh dari Bagian Humas PA Pematangsiantar menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan cerai lebih dominan dilakukan oleh pihak istri (perempuan). Gugatan cerai dilakukan dengan berbagai alasan, yakni perselingkuhan yang berawal dari pertemanan melalui akun media sosial (fb, messenger, wa, dll), faktor ekonomi, dan faktor poligami.
Penggunaan kalimat dan intensitas komunikasi dengan orang lain atau lawan jenis sehingga menimbulkan kecemburuan, misalnya, ketika ada SMS, WhatsApp, BBM atau status Facebook yang romantis dengan pihak lain.
Sehingga, hal itu menjadikan suami atau istri cemburu dan berujung pertengkaran akhirnya bercerai. Biasanya, diawali dengan ketidakharmonisan dan keretakan hubungan karena masing-masing pihak sibuk dengan sosmed.
Bahkan, tak sedikit pula, keasyikan suami-isteri dalam dunia sosmed, telah menelantarkan kewajiban mereka sebagai orang tua untuk mendidik anaknya. Alhasil, anak menjadi korban akibatnya.
Fenomena sosmed saat ini mulai mengarah kepada sisi yang membahayakan.Misalnya, tak sebatas keretakan rumah tangga dan penelantaran anak, namun mengikis moral.
Penulis : Ridho
Editor : Hendro Susilo
