Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kelihaian Rusdin alias Agan (38) berbisnis narkotika jenis sabu akhirnya berhenti di sebuah sergapan polisi. Ia berhasil ditangkap disaat berupaya melarikan diri setelah membuang barang bukti sabu seberat 0,40 gram yang diambilnya dari tas pinggang miliknya.
Penangkapan terhadap Rusdin alias Agan itu berlangsung Kamis (18/1/2018) siang sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Mojopahit Gang Kampung Cina Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Awalnya siang itu sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Agan menjual sabu di Jalan Sriwijaya. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 WIB, personil tim opsnal mendekati pelaku Agan yang sedang di pinggir jalan.
Saat itu, pelaku Agan mencoba melarikan diri sambil mencoba membuang narkotika jenis sabu yang diambil dengan tangan kiri dari dalam tas pinggang warna hitam.
Polisi berhasil meringkusnya sembari menyuruh dirinya mengambil 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,40 gram yang dibuangnya itu. Tidak itu saja dari dalam tas pinggang warna hitam itu juga ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna silver.
Pelaku Agan dan barang bukti diamankan dengan diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Agan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Penulis : Ridho
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post