Restorasidaily.Com|SIMALUNGUN
Niat Muklis Bin Sahbudin alias Sulis alias Putra (34) membuat perlawanan untuk menembak salah satu personil Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun gagal setelah Sulis yang juga tersangka perampokan pemilik Danny Salon itu keburu tewas setelah dadanya ditembak.
Penembakan itu terjadi pada hari Rabu (17/1 2018) siang diareal hutan daerah Batang Onang Pasar Matanggor Kabupaten Padang Lawas Utara.
Awalnya pada hari Jumat (12/1 2018) siang tim unit jahtanras Satuan Reskrim menangkap tersangka Darwin Samosir alias Darwin (26) warga Kelurahan Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun didaerah Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar karena terlibat kasus perampokkan dengan cara kekerasan terhadap korban Andri Herdyansyah alias Supri pemilik Denny Salon yang terletak di Huta Bosar Bayu Nagori Bosar Kecamatan Huta Bayu Raja pada hari Sabtu (6/1 2018) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan itu membuat tersangka Darwin mengaku perampokan itu dilakukannya bersama tersangka Niat Muklis Bin Sahbudin alias Sulis warga Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Aksi perampokan itu mereka lakukan terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan cara memukulkan gagang senpi rakitan Revorver ke bagian kening kemudian mengikat kedua tangan dan menutup mulut korban menggunakan lakban.
Adanya pengakuan itu Selasa (16/1 2018) siang pukul 11.00 WIBM Kanit Jahtanras pun juga berhasil menemukan keberadaan tersangka Supri di daerah Padang Sidempuan. Lalu esok pagi subuh Rabu (17/1/2018) sekira pukul 04.00 WIB, Kanit Jahtanras bersama tim opsnal berangkat ke Padang Sidempuan. Atas kerjasama dengan tim opsnal Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap tersangka Sulis dikos kosan Jalan Major Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Tidak itu saja, tim jahtanras juga menyita barang bukti sepedamotor yamaha NMAX milik korban yang disembunyikan tersangka Sulis daerah Batang Onang Pasar Matanggor Kabupaten Padang Lawas Utara. Hanya saja senpi rakitan revorver yang digunakan tersangka Sulis memukulkan kening korban disembunyikan diareal hutan yang juga didaerah Batang Onang tersebut. Tim jahtanras pun membawa tersangka Sulis menunjukkan senpi itu.
Setiba diareal hutan itu, tersangka Sulis pun mengambil senpi itu dan langsung melakukan perlawanan mengarahkan senpi itu kearah salah satu personil dengan maksud mau menembakkan karena senpi itu berisi satu butir amunisi kaliber 9.9mm. Namun rencana itu berhasil digagalkan dengan menembakkan timah panas kebagian dada tersangka Sulis sebanyak dua kali. Tim Jahtanras pun membawa mayat tersangka Sulis keruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
“Tersangka Sulis itu tewas ditembak karena melakukan perlawanan sedangkan tersangka Darwin sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan singkat saat menggelar barang bukti dihalaman Ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kamis (18/1/2018) siang.
Penulis : Ridho