Restorasidaily.com | MEDAN
Ijasah milik bakal calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dan bakal calon wakil gubernur Sihar Sitorus bermasalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut meminta tim pemenangan keduanya untuk segera melengkapi, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah.
Menyangkut persoalan ijazah JR Saragih, lantaran saat diserahkan ke KPU tidak dilegalisir. Bahkan saat petugas mencoba memastikan, sekolah SMA Bupati Simalungun di Jakarta itu sudah tutup.
“Kami meminta harus ada konfirmasi dari instansi terkait (Dinas Pendidikan) setempat atas tutupnya sekolah itu untuk memenuhi persyaratan”, ucap Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, sebagaimana dilansir dari laman iNews.id
Sedangkan, ketika petugas KPU mencoba verifikasi ke sekolah SMA bakal calon wakil gubernur Sihar Sitorus pasangan calon gubernur Djarot Syaiful Hidayat itu, diperoleh informasi bahwa ijazah Sihar, ternyata telah hilang.
“Sewaktu mendaftar ke KPU Sumut, Pak Sihar tidak menyertakan ijazah SMA, yang diserahkan hanya surat keterangan sekolah (SKS). Tidak cukup hanya dengan SKS. Kami bicara soal aturan (Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014) harus ada surat keterangan pengganti ijazah dari instansi terkait, agar bakal calon bersangkutan dapat dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
Dia menambahkan, KPU Sumut memberikan tenggat waktu hingga tiga hari kepada JR Saragih dan Sihar Sitorus. Keduanya harus melengkapi persyaratan ijazah agar bisa bertarung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 2018.
Diketahui, hasil rapat pleno terbuka KPU di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (17/1/2018) malam. Ketiga bakal pasangan cagub-cawagub Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, dan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Seilian, masih belum dinyatakan memenuhi syarat.
Kebanyakan pasangan bakal calon belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), legalisir ijazah dan salinan tidak pernah menjalani hukuman pidana yang diterbitkan oleh pengadilan, surat tidak pernah pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga, dan sejumlah berkas pencalonan lainnya.
Sementara itu, terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan pada 11-12 Januari 2017 di Ruang Paviliun RSUP Haji Adam Malik, ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat oleh tim dokter pemeriksa kesehatan.(Redaksi)