Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan yang menewaskan pengusaha toko emas NADIA Serbelawan, H Hanafi Batubara, yang terjadi di Jalan Medan Simpang Dolok Ayan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/12/2017) silam?
Ternyata, sopir mobil Honda BR-V BK 1164 NL bernama Fia Rahmadani alias Fia yang menabrak sepedamotor Yamaha NMAX BK 3034 WAG milik Alm H Hanafi Batubara, ini adalah istri siri oknum bandar sabu Apin Lehu. Wanita berparas cantik ini, sekarang telah ditahan di RTP Polres Simalungun setelah diburon selama satu bulan.
Sebelumnya, wanita ini ikut diringkus personil Polsek Natal, Rabu (17/1/2018) sore sekira pukul 15.40 WIB, didalam kamar nomor 6 Hotel Kurnia Kelurahan Pasar I Kecamatan Natal Kabupaten Madina bersama Arifin atau lebih dikenal Apin Lehu. Fia Rahmadani alias Fia (26) merupakan warga Gang Hidayah II Kota Tebing Tinggi.
“Kami sudah jemput dan tahan tersangka Fia itu di RTP Polres Simalungun setelah dibantu ditangkap personil Polsek Natal di Hotel Kurnia bersama Apin Lehu”, ucap Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendry Novia Bangun SiK melalui Kanit Laka IPDA Joni Sinaga ditemui di ruangan kerjanya Sabtu (20/1/2018) sore.
Dijelaskan, ditangkap dan ditahannya Fia itu sebagai tersangka atas peristiwa tabrakan yang menewaskan korban H Hanafi Batubara, warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Malam itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BK 3034 WAG melaju dari arah Kota Pematangsiantar menuju arah Serbelawan. Setiba di lokasi kejadian, sepedamotor korban ditabrak mobil Honda BR-V BK BK 1164 NL dikemudikan tersangka Fia yang melaju dari arah berlawanan.
Saat kejadian, dengan kondisi luka, Fia sempat dimasukkan kedalam ambulan untuk dibawa berobat ke Puskesmas terdekat. Namun, saat personil Unit Laka mendatangi Puskesmas, usai melakukan olah TKP, ternyata tersangka Fia tidak ada bahkan dicari di beberapa rumahsakit di Kota Pematangsiantar juga tidak ada.
Penyidik sudah tiga kali mengirimkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, mamun tersangka Fia itu tidak koperatif atau tidak hadir.
Mengetahui itu Kasat Lantas AKP Henry Novia Bangun berhasil mengetahui keberadaan tersangka Fia di daerah Kecamatan Natal Kabupaten Madina lalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Natal untuk membantu menangkap tersangka Fia.
Tepat hari Rabu (17/1 2018) sore sekira pukul 15.40 wib kemarin personil Polsek Natal berhasil menangkap tersangka Fia bersama Arifin alias Apin Lehu didalam kamar No.6 Hotel Kurnia Kelurahan Pasar I Kecamatan Natal Kabupaten Madina.
“Tersangka Fia dijerat melanggar pasal 110 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) karena lalai dalam berkendaraan”, ucap IPDA Joni Sinaga.
Sementara itu informasi lain, dalam penangkapan tersangka Fia dan Apin Lehu di daerah Natal, itu ditemukan barang bukti 20 butir pil Heppy Five, 6 butir extasi dan beberapa pecahannya, 12,84 gram shabu. 4 buah kaca phyrex dan 2 buah kaca phyrex, bekas pemakaian, 5 buah mancis, 2 buah pipet, 1 buah bong terbuat dari botol aqua dan pada bagian tutupnya terpasang 2 buah pipet kecil ukuran berbeda. 1 buah gunting kecil, 3 buah hp dengan perincian1 buah hp samsung warna gold dan 2 buah hp merk nokia, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan tembakau diduga mengandung narkotika dengan berat 3,07 gram dan 1 buah mancis merk Iroda warna merah.
Padahal Apin Lehu yang masih berstatus warga binaan Lapas Narkotika Raya Kabupaten Simalungun setelah dipindah dari Lapas Kota Tebing Tinggi. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba pada Tahun 2016 sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi nomor 447/Pid.Sus/2016/PN.TBT.
Dalam persidangan itu Apin Lehu divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tebing Tinggi yang diketuai Albon Damanik SH MH dibantu dua hakim anggota, Dharma Setiawan SH dan Diana Gultom SH.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo