Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Status tanpa pekerjaan alias pengangguran yang dijalani selama ini, membuat Kiki Andrio Nasution nekat berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Namun sial baginya, baru beberapa kali beraksi, bisnis haramnya itu sudah terhendus oleh aparat kepolisian.
Jumat (19/1/2018) siang sekira pukul 13.30 WIB, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dirinya yang sedang berjalan menunggu pembeli sabu di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Awalnya, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat sekitar Kampung Bantan bahwa di Jalan Seram ada seorang laki-laki bernama Kiki Andrio Nasution sering menjual narkoba dengan ciri-ciri berbadan kurus, pakai jaket hitam dan celana jeans biru.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku Kiki sedang berjalan di pinggiran jalan Seram Bawah, kemudian meminta mengeluarkan isi saku celana dan bajunya. Dimana dari saku celananya ditemukan 1 buah amplop warna putih berisi 1 paket sabu seberat 0,90 gram.
Pemuda pengangguran, warga Jalan Siatas Barita Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, itu mengaku sabu itu dibeli dari temannya yang hanya kenal wajah tanpa mengetahui alamat rumahnya. Dengan tangan diborgol, pelaku Kiki dan barang bukti pun diamankan dengan diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Kiki itu sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi.
Penulis : Ridho
Editor : Freddy Siahaan
