Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Kinerja personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun patut diacungi jempol. Mereka berhasil menciduk dua orang pengedar sabu dan ganja di Kampung Keling Kelurahan Perdagangan II Kecamaan Bandar Kabupaten Simalungun, Minggu (21/1/2018) dini hari sekira jam 01.00 WIB. Sedang seorang pelaku lainnya, berhasil menyembunyikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yakni SU (40) warga Jalan Amal Gang Rakyat Kelurahan Perdagangan I, dan AG (18) warga Kampung Keling Gang Makmur Kelurahan Perdagangan II. Sementara seorang pelaku yang masih diburon, berinisial MN, diduga sebagai pemasok besar sabu dan ganja.
Pencidukan kedua pelaku dipimpin Iptu S Pinem, awalnya meringkus AG dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang diselipkan dibalik celana belakang badannya.
Pelaku AG mengaku sabu itu diperoleh dari pelaku SU, yang kemudian ditangkap dengan barang bukti uang Rp50 ribu sebagai hasil penjualan sabu, beserta HP Nokia warna hijau.
Diakui pelaku SUm sabu itu didapatnya dari oknum bandar sabu berinisial MN (40) yang tinggal di rumah orangtuanya di Samping Sekolah Madrasah Darulum, Jalan Rakyat Gang Rahayu Perdagang.
Tidak lama kemudian, Tim Opsnal menggerebek rumah orangtuanya MN. Namun pelaku MN tidak berada di rumah tersebut. Iptu S Pinem memerintahkan tim opsnalnya untuk menggeledah rumah itu dengan memanggil Kepala Lingkungan ikut menyaksikannya. Ditemukan
118 bungkus kecil berisi diduga daun ganja kering, 2 bungkus plastik gula berisikan daun ganja kering, 2 bungkus besar berisi diduga daun ganja kering, 1 bungkus plastik diduga batang ganja,1 bungkus plastik kecil diduga biji ganja, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 2 bungkus plastik klip berisi diduga sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisikan sabu, 2 buah pipet, 1 buah alat hisap terbuat dari botol cap kaki tiga, 1 bungkus kertas tictak, 1 kuali besi besar untuk menyimpan daun ganja kering dan 1 unit HP Black Berry berwarna hitam diduga milik MN.
Sementara itu Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasista Tambunan SH,SIK dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku itu kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga masih melakukan pemburuan terhadap pelaku MN tersebut.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo
