Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil meringkus oknum pecatan TNI Sudra Eryanto (40), dari sebuah kamar Penginapan Fargael, Jalan Medan KM 7,5, Kota Pematangsiantar. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diamankan dengan barang bukti 4 bungkus sabu dan 1 unit pistol jenis air softgun.
Oknum pecatan TNI warga Jalan Medan Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun pada hari Sabtu (20/1/2018) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH menyatakan, awalnya Jumat (19/1/2018) sekira pukul 24.00 WIB, personilnya menerima laporan kalau pelaku Sudra Eryanfo yang selama ini mereka buron berada di kamar nomor 7 Penginapan Fergael.
Pelaku Sudra Eryanto membuka pintu kamar, langsung ditangkap. Tim opsnal memanggil penjaga penginapan untuk menyaksikan penggeledahan didalam kamar nomor 7, ditemukan 1 pucuk senpi jenis air softgun dibawah tempat tidur, 3 klip plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 plastik klip sedang kosong di dalam kamar mandi tepatnya dibawah wastafel.
Tidak itu saja tim opsnal juga menemukan 1 bungkus plastik klip dalam keadaan terpotong, 5 buah pipet diatas meja, 1 unit hp merk I chery warna hitam, uang senilai Rp 700 ribu di dalam kantong celana dan unit sepeda motor jenis Yamaha RX king dengan no rangka MH33KAO155K763584, no mesin 3KA-737871.
Pelaku Sudra mengaku sabu itu didapatkan dari inisial Serma B yang bertugas di Makodim 0202. Pelaku Sudra dan dan barang bukti lalu diamankan dengan diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini pelaku Sudra sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebelumnya kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap AKP Marnaek Ritonga mengakhiri.
Sementara itu informasi lain dihimpun, pelaku Sudrajat Eryanto sudah pernah dihukum atau residivis karena ditangkap perihal narkotika jenis sabu.
Penulis : Freddy Siahaan