Restorasidaily.Com I TEBING TINGGI.
Akibat terbukti memiliki narkotika jenis sabu sabu, Joko Priadi alias Ojek (32) warga jalan semut, Dusun XVI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai dan Ayub Sugihani Siregar (26), warga Jalan Mandailing Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kota Tebing Tinggi.
Kedua tersangka ini berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda.
Menurut Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, Senin (22/1) siang sekira pukul 12.00 Wib menyatakan awalnya penangkapan kedua tersangka pada Senin (15/1) dini hari sekira jam 01.45 Wib.
Melalui tim oprasional Satuan Reserse Narkoba menangkap pelaku Ojek ditangkap dari Jalan Prof. Dr Hamka Kota Tebing Tinggi karena diduga sedang mengkonsumsi sabu.
Dan dari tersangka Ojek diamankan barang bukti berupa satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, Ojek mengaku sudah enam bulan terakhir mengkonsumsi sabu dan barang haram tersebut ia peroleh dari salah satu pengedar bernama Bandi warga Brohol dengan harga Rp.100.000,- rupiah perpaketnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kemudian polisi langsung melakukan pengembangan sekitar pukul 22:30wib. lagi lagi petugas berhasil mengamankan seorang lelaki bernama Ayub dan kemudian setelah digeledah petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu, berikut barang bukti sejumlah alat hisap lainya.
Ayub mengaku mendapat sabu sabu tersebut dari seorang pengedar bernama Dedek warga jalan Kartini, Kota Tebing Tinggi dengan harga Rp. 400.000,- rupiah.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaa narkotika”, ujar Akp. Mt. Sagala
Penulis : Erwan
Editor : Freddy Siahaan