Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar terhadap Mangara Tua Siahaan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan bocah 2,5 tahun Julio Sinaga, kembali menuai polemik di tengah masyarakat.
Senin (22/1/2018) sekira pukul 11.10 WIB, ibu kandung korban, Maria boru Simanjuntak, didampingi seorang penasehat hukumnya Sepriadi Saragih SH mendatangi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Restuadi SH.
“tujuan kami hanya untuk kordinasi terkait vonis bebas majelis hakim pada bulan lalu. Kami meminta pihak reskrim bersedia mengusut kembali kasus itu dengan beberapa alat bukti yang ada. Setelah tadi berkoordinasi dengan pihak reskrim polres, kita harus bersabar untuk menunggu, karena di beberapa waktu yang lalu kami juga telah melaporkan ke tiga majelis hakim tersebut ke komisi yudisial dan ke mahkamah agung (Ma)”, kata Seprti turut didampingi pengurus KPAI Kota Pematangsiantar.
Bahkan mereka (Seprti, KPAI, Red) mendesak MA untuk secepatnya bekerja, menindaklanjuti pengaduan terhadap ketiga hakim itu. “Supaya ada tercipta kepastian terhadap meninggalnya Jolio. Hal ini lah yang tadi kita coba diskusikan dengan penyidik”, ungkap Sepriadi.
Menurutnya, ada bukti-bukti lain yang akan disampaikan oleh penyidik, mereka juga akan menyampaikan bukti lain tersebut pada waktu yang tepat agar penyidik bisa mengungkap kembali kasus terkait pembunuhan Jolio.
“Seharusnya, kalau majelis berkeyakinan pada waktu melakukan vonis bebas, memang benar seperti yang tertera di undang-undang hakim itu dalam hal menerima dan memutus perkara itu, kita hargai. Tetapi ada hal-hal lain yang harus menjadi pertimbangan majelis,” sebutnya kepada para awak media.
Ketika awak media ini bertanya, apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan Jolio itu. Sepri mengaku jikalau pihaknya masih akan menunggu hasil dari kasasi tersebut.
“Jadi itu akan menjadi senjata pamungkas kita, untuk mengungkap itu lebih detail, apakah memang dia atau bukan pelaku tunggal. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku dari luar, itu nanti kita sampaikan,” jawabnya mengakhiri.
Penulis : Ridho
