Restorasidaily.Com|PEMATANGSIANTAR
Setelah menabrak tewas Toke Emas Almarhum Hanafi Batubara pada hari Selasa (5/12/2017) malam sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Medan Simpang Dolok Ayan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,
Tersamgka Fia Rahmadani alias Fia (26) isteri sirih Arifin alias Apin Lagu oknum bandar (BD) Sabu dibawa kabur Mantan Napi Master dan Septa Petugas Lapas Raya.
“Tersangka Fia kabur ke Kabupaten Madina dibantu Master dan Sapta setelah terlibat kasus tabrakkan itu”hal ini diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan Sik MH dampingi Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri Nupia.D.Barus SiK dan Kanit Laka Ipda Jonni Sinaga saat menggelar tersangka Fia di Komplek Perumahan Asrama Polisi Jalan Asahan pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 09:00wib.
Dijelaskan, Master itu mantan napi kasus narkoba yang baru bebas bulan November tahun 2017. Tersangka Fia dibawa kabur setelah sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas karena mengalami luka luka. Setelah dilakukan penyelidikan, Master pun berhasil ditangkap. Hanya saja Master mengaku tersangka Fia sudah diantarkan ke Hotel Kurnia Kelurahan Pasar I Kecamatan Natal Kabupaten Madina.
Mendengar itu membuatnya pun berkoordinasi dengan pihak Polres Madina untuk membantu penangkapan tersangka Fia itu. Lalu hari Rabu (17/1 2018) sore sekira pukul 15.40 wib kemarin didalam kamar No.6 Hotel Kurnia tersangka Fia berhasil ditangkap bersama Apin Lehu oknum BD Sabu Kota Pematangsiantar. Tidak itu saja dari kamar tersebut diamankan barang bukti
Berupa Narkoba jenis sabu seberat 13 Gram dan lainnya. Tersangka Apin Lehu diamankan di Polres Madina sedangkan tersangka Fia dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan yang menewaskan Hanafi Batubara.
“Setelah Adanya pengakuan Master itu kami langsung koordinasi dengan pihak Polres Madina kemudian tersangka Fia berhasil ditangkap bersam Apin Lehu di Hotel Kurnia itu. Barang bukti narkotika juga ditemukan didalam kamar mereka”,ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan dalam kasus tabrakan itu tersangka Fia sudah ditahan dan akan diproses menjerat melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Master dan Sapta masih dalam pemeriksaan sebagai saksi”,tegas Kapolres Simalungun mengakhiri.
Penulis : Hendri
Editor : Freddy Siahaan