Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan,SH,MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Haryanto Siagian,SH,MH laik dicopot dari jabatannya. Keduanya dituding tidak berkinerja baik dalam menangani/menyelesaikan dua laporan pengaduan dugaan kasus korupsi yang disampaikan oleh elemen masyarakat.
Kedua laporan pengaduan itu yakni, dugaan korupsi Pengadaan Marka Jalan TA 2015 senilai Rp534m7 juta yang diduga melibatkan Mantan Kadishub Pematangsiantar Posma Sitorus, serta dugaan korupsi Penyertaan Modal dan Uang Pembelian Kios Pasar Melanthon Siregar yang ditangani oleh Perusahaan Derah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD-PAUS) yang sudah 2 tahun lebih menjadi polemik di internal Kejaksaan.
Sesuai data yang berhasil dihimpun wartawan Restorasidaily.com, dugaan korupsi pengadaan marka jalan, itu dilaporkan Aljoan Mario Ginting, seorang penyedia jasa konsultan teknik di Kota Pematangsiantar pada tanggal 16 Februari 2016 lalu. Saat itu Kajari Pematangsiantar dijabat oleh M Masril,SH, MHum dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ondo MP Purba SH.
Selain mantan Kadishub Posma Sitorus, penyedia jasa yaitu CV Sahat Tua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Jasa Konsultan Perencanaan dan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan, juga turut dilaporkan.
Pagu proyek pengadaan marka jalan itu sebesar Rp534.787.000 dengan sumber dana APBD Kota Pematangsiantar TA 2015. Sedangkan penyedia barang yaitu CV Sahat Tua dengan pagu kontrak sebesar Rp479.972.000. Pengerjaan Marka Jalan itu dinilai tidak sesuai dengan fungsinya dan terkesan menimbulkan pemborosan anggaran pada ruas Jalan Merdeka di bawah jembatan penyeberangan gedung pasar horas (Zebra Cross) dan ruas Jalan Ahmad yani persimpangan Jalan Sisingamangaraja (Stop Line) yang berada di depan garis atau sejajar dengan tiang Traffick Light.
Para pekerja yang mengerjakan seluruh marka jalan itu bukanlah personil kontraktor sebagaimana dalam dokumen konsultan perencanaan, melainkan para pegawai Dishub. Sehingga diduga kuat fiktif.
Begitu juga dengan pengecatan marka jalan tidak menggunakan mesin tetapi dilakukan manual yakni dicat menggunaan kuas oleh sejumlah pegawai Dishub. Bahan cat yang digunakan tidak memakai glass bead melainkan cat genteng sehingga tidak sesuai spesifikasi bahan yang dianjurkan. Dalam tenggat 2,5 bulan dari selesainya pengerjaan, marka jalan tersebut sudah kelihatan kabur.
Sesuai pernyataan Direktur CV Sahat Tua bahwa perusahaannya saja yang dipakai. Akibat pengerjaan marka jalan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 30% × Rp 479.972.000 = Rp 143.900.000.
Pada bulan Juni 2016 Aljoan sudah mempertanyakan kasus korupsi yang dilaporkannya itu. Saat itu, Kajari Pematangsiantar M Masril SH,MHum mengaku laporan pengaduan tersebut sudah didisposisi ke Seksi Pidsus.
Selanjutnya Kasi Pidsus Ondo MP Purba SH membenarkan telah menerima disposisi penanganan laporan pengaduan tersebut. Namun, laporan pengaduan itu tidak bisa diproses karena tidak cukup bukti dengan alasan harus ada kerugian keuangan negara sebesar 30 persen dari pagu sehingga bisa dilakukan penyidikan. Meski begitu, Ondo MP Purba sama sekali tidak mengembalikan berkas laporan pengaduan kepada Aljoan Mario Ginting selaku Pelapor.
Sementara itu dugaan korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal melibatkan Direktur Utama (Dirut) PD Paus Herowin Sinaga. Kasus itu memasuki tahap pengusutan di Kejari Siantar sejak penerbitan surat perintah penyidikan (SPP) dengan nomor : Print.Dik.01/N:.12/FD.1/12/2015 tertanggal 14 Desember 2015. Pada gelar perkara diakhir tahap penyelidikan, Kejari Pematangsiantar kabarnya telah menemukan bukti permulaan, telah terjadi tindak pidana korupsi atas dana penyertaan modal Pemko Siantar pada PD PAUS di Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 dengan total Rp9 miliar atas dana pembelian kios Pasar Melanthon Siregar tahun 2015 sebesar Rp 4,6 miliar.
Namun hingga kini, penyelesaian akhir penanganan dugaan korupsi di PD-PAUS tak kunjung dipublikasikan, apakah benar terdapat kerugian keuangan negara atau tidak ?. Karena, pengaduan dugaan korupsi itu dilaporkan pada saat masih berjalannya anggaran, yang belum memiliki laporan pertanggungjawaban pengelolaan uang penyertaan modal.
Andai tidak ditemukan kerugian uang negara, pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar harus segera memulihkan nama baik Dirut PD-PAUS Herowhin TF Sinaga yang terlanjur dituding melakukan tindak pidana korupsi oleh pihak yang membuat pengaduan dugaan korupsi tersebut.
Hingga saat ini kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi itu belum juga dituntaskan bahkan belum diketahui sudah sejauh mana hasil perkembangannya. Anehnya secara khusus belum turunnya hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Utara selalu menjadi alasan belum dituntaskannya dugaan korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal PD Paus.
Kajari Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan SH MH maupun Kasi Pidsus Haryanto Siagian SH MH sama sekali tidak bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo
