Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Selain berprofesi sebagai sopir mobil rental, Jery Sikumbang (46) juga nyambi berjualan sabu. Namun sial baginya, saat akan menjual sabu kepada seorang pembeli, ia keburu ditangkap polisi di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Selasa, (23/1 2018) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Warga Jalan KS Tubun Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, itu pun terpaksa tidur di ruang pengap sel tahanan Polres Pematangsiantar.
Awalnya personil Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menerima laporan bahwa pelaku Jery Sikumbang menjual sabu di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi. Lalu tim opsnal berhasil menangkap pelaku Jery kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah diketahui milik Ella.
Dimana ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok ESSE berisikan 1 buah plastik klip berisikan 11 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah sendok pipet. Dari atas lemari dalam kamar ditemukan 1 kotak rokok DUNHIL berisikan 2 buah kompeng karet, 1 buah pipa kaca, 4 buah pipet, 2 buah plastik klip kosong dan 3 potongan plastik klip.
Lalu, dari langit-langit atas tempat tidur ditemukan 1 buah kotak rokok GALAN berisikan 1 buah timbangan Diqital kecil dan 16 plastik klip kosong, 1 buah kotak FRESHCARE berisikan 2 buah pipa kaca dan 4 buah pipet. Dibawah komper diruangan dapur ditemukan uang tunai Rp150 ribu sebagai hasil penjualan sabu serta dari dalam kantong celana sebelah kiri 1 unit hand phone merk Samsung warna putih.
“Hingga saat ini pelaku Jery Sikumbang sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH singkat.
Penulis : Fernandho
