Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. SIK.Mh menggelar Press Release di lapangan Asrama Polisi ( aspol ) Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Selasa ( 23/1/2018) sekira pukul 09:00 WIB.
Dihadiri para perwira se jajaran Polres Simalungun, Kapolres AKBP Marudut Liberty Panjaitan menghadirkan 30 tersangka penyalahgunaan narkotika, diantarnya 3 wanita merupakan kurir narkoba, yang ditangkap dari berbagai lokasi, termasuk lokasi di Kota Pematangsiantar.
Adapaun barang bukti yang dipertunjukkan adalah narkotika jenis sabu seberat 165 gram, ganja 1,005 gram, pil ekstasi 1 butir, satu unit senjata air softgun, hane phone, daftar catatan penjualanan narkoba, serta 8 unit sepedamotor.
Kapolres Simalungun AKBP. Marudut Liberty Panjaitan. Sik.Mh menjelaskan, penangkapan terhadap ke 30 tersangka dilakukan dalam kurun waktu 10 hari. Dari ke 30 tersangka yang merupakan bandar sabu, 3 diantaranya merupakan wanita yang berperan sebagai kurir sabu.
“Keberhasilan ini merupakan pengungkapan selama 10 hari dan 17 laporan polisi di bulan januari 2018 ini. Kami menjerat seluruh pelaku dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang penyalagunaan narkotika dengan ancamat hukuman seumur hidup”, ucap Kapolres.
Personil Polres Simalungun, kata Kapolres, juga berhasil mengungkap dan mengamankan oknum bandar sabu di daerah Jalan Melanton Siregar dan di Jalan Kasad Kota Pematangsiantar. Kebanyakan para pengedar menjual narkoba ke wilayah Simalungun.
Usai menggelar press release, para tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke RTP Polres Simalungun.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo
Discussion about this post